IDNVoice.com - Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice terhadap delapan orang yang diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diduga merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan mekanisme keadilan restoratif diterapkan karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua proses sesuai prosedur," kata Hadi di Surabaya pada Rabu, 30 September 2026.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Mereka diamankan polisi pada Senin (28 September 2026) dini hari dari sebuah kamar hotel di Surabaya.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga berpesta narkotika bersama sejumlah orang di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggerebekan. Petugas mendapati delapan orang berada di dalam kamar hotel yang dimaksud.
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi, sementara N diketahui menggunakan sabu dan ekstasi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik bekas narkoba jenis sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap N, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial C. Polisi kini menetapkan C dalam daftar pencarian orang (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga mengetahui bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan diduga merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Meski perkara tersebut diproses menggunakan mekanisme keadilan restoratif, Hadi menegaskan penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
"Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," katanya.
Penerapan mekanisme tersebut dilakukan setelah polisi mempertimbangkan jumlah barang bukti yang ditemukan serta ketentuan yang menjadi dasar dalam proses penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. [DR]