Ribuan WNI Jadi Korban Online Scam Myanmar, 1.203 Orang Telah Dipulangkan

Senin, 20 Juli 2026 17:46 WIB
Kemlu menyebut sudah 1.203 WNI dipulangkan dari Myanmar akibat korban sindikat online. (IDNVoice/Shutterstock)
Kemlu menyebut sudah 1.203 WNI dipulangkan dari Myanmar akibat korban sindikat online. (IDNVoice/Shutterstock)

IDNVoice.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan telah berhasil memfasilitasi penyelamatan dan pemulangan 1.203 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring (online scam) di Myanmar sepanjang periode 20 Februari hingga 16 Juli 2026.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi intensif antara KBRI Yangon, KBRI Bangkok, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

"Sejak 20 Februari hingga 16 Juli 2026, pemerintah Indonesia telah berhasil memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand," kata Heni Hamidah pada Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Heni, para WNI dipulangkan melalui Thailand setelah mendapatkan pendampingan dari pemerintah Indonesia. Upaya tersebut melibatkan kerja sama erat antara KBRI Yangon dan KBRI Bangkok yang memfasilitasi proses kepulangan para korban.

Namun, ia mengakui proses evakuasi tidak mudah karena sebagian besar lokasi tempat para korban berada berada di wilayah yang tidak berada dalam kendali efektif otoritas Myanmar.

Heni menjelaskan, kasus-kasus tersebut menjadi pengingat akan besarnya risiko bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural. Berdasarkan pola yang berulang, mayoritas WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring berangkat tanpa mengikuti mekanisme penempatan resmi.

Mereka umumnya tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di negara tertentu, seperti Thailand. Namun, setelah tiba di negara tujuan, mereka justru diselundupkan secara ilegal ke wilayah Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja untuk sindikat penipuan daring.

"Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," kata dia.

Kemlu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa melalui prosedur resmi.

Selain menggunakan jalur penempatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, masyarakat juga diminta lebih kritis dengan memeriksa legalitas perusahaan maupun pihak yang menawarkan pekerjaan sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.

"Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri," demikian Heni.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat upaya pelindungan WNI di luar negeri sekaligus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban praktik perdagangan orang dan eksploitasi yang berkedok tawaran pekerjaan bergaji tinggi. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid