IDNVoice.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi sebanyak 61 warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas Timor Leste setelah diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring (online scam). Saat ini, pemerintah Indonesia masih memantau proses hukum yang berlangsung sekaligus mengupayakan langkah-langkah pelindungan terhadap para WNI tersebut.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan aparat Timor Leste terhadap sebuah pusat online scam pada 27 Juni 2026.
"Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri," kata Heni dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dari total 67 WNI yang diamankan saat operasi berlangsung, enam orang berhasil melarikan diri. Dengan demikian, sebanyak 61 WNI kini masih berada dalam tahanan dan menjalani proses penyelidikan oleh otoritas setempat.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa satu orang di antara 61 WNI tersebut diduga berperan sebagai penyelia atau pengawas dalam aktivitas sindikat penipuan daring tersebut.
Sementara itu, keberadaan enam WNI yang melarikan diri hingga kini belum diketahui. Menurut Heni, mereka berhasil kabur saat aparat melakukan penggerebekan terhadap lokasi operasi online scam tersebut.
"Kami masih memantau apakah kemudian para WNI yang ditangkap bisa segera dipulangkan apa tidak," ujar Direktur PWNI Kemlu.
Lima WNI Pernah Bekerja di Kamboja
Kemlu juga mengungkap fakta lain dari hasil pendalaman terhadap para WNI yang ditahan. Setidaknya lima orang diketahui pernah bekerja di Kamboja sebelum akhirnya berada di Timor Leste.
Menurut Heni, temuan tersebut sejalan dengan pola perpindahan para pelaku online scam ke berbagai negara di Asia Tenggara setelah pemerintah Kamboja melakukan operasi besar-besaran terhadap jaringan penipuan daring.
"Menyusul razia terhadap pusat online scam di Kamboja, para WNI eks-Kamboja menyebar ke sejumlah negara seperti Timor Leste," katanya.
Fenomena tersebut juga tercermin dari meningkatnya jumlah WNI yang meminta bantuan untuk dipulangkan dari Kamboja. Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh selama Januari hingga Juni 2026, sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi kepulangan ke Indonesia.
Jumlah tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan total kasus sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 WNI.
Meski pemerintah terus memfasilitasi pemulangan para WNI, KBRI Phnom Penh mencatat masih ada warga Indonesia yang tetap datang ke Kamboja untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan siber lintas negara. [DR]