IDNVoice.com - Kementerian Agama (Kemenag) berencana memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam pendidikan agama dan keagamaan. Langkah ini disiapkan sebagai bagian dari upaya penguatan pendidikan nilai keagamaan sekaligus tindak lanjut kebijakan pemerintah.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi tersebut akan diberikan kepada peserta didik melalui pembelajaran agama.
"Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak," ujarnya pada Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Romo Syafi’i, respons Kementerian Agama terhadap isu LGBTQ tidak cukup hanya berupa pernyataan sikap, tetapi harus diwujudkan dalam program kelembagaan yang sistematis dan berkelanjutan.
Ia menilai penyebaran perilaku LGBTQ perlu dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang dilakukan secara terencana.
Rencana tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Karena itu, Kemenag akan menyiapkan materi edukasi resmi yang nantinya dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, baik di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.
"Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan," kata dia.
Selain menyasar pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, ia juga mendorong adanya gerakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Menurutnya, PTKN harus menjadi ruang penguatan nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.
"Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ," kata dia.
Upaya pencegahan juga akan diperluas melalui jalur penyuluhan agama. Kemenag menilai forum-forum keagamaan di tengah masyarakat memiliki peran strategis dalam menyampaikan edukasi kepada publik.
Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushala, serta kegiatan majelis taklim akan dimanfaatkan sebagai media sosialisasi karena dinilai mampu menjangkau masyarakat secara langsung.
"Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung," katanya. [DR]