Kemendagri Dalami Lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat", Bupati Purwakarta Akui Kesalahan

Sabtu, 04 Juli 2026 09:43 WIB
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terkait kegaduhan yang ditimbulkan lagu
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terkait kegaduhan yang ditimbulkan lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat". (IDNVoice/Kemendagri)

IDNVoice.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan klarifikasi terhadap Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terkait kegaduhan yang ditimbulkan lagu berjudul "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" yang melibatkan dirinya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan Bupati Purwakarta memenuhi undangan klarifikasi dan hadir di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Jumat, pukul 09.00 WIB.

"Pak Bupati tadi sudah datang jam 09.00, sesuai undangan dan diterima oleh Inspektur Jenderal," kata Benni di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.

Benni menjelaskan proses klarifikasi berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Pemeriksaan dipimpin tim yang dibentuk Inspektorat Jenderal Kemendagri, terdiri atas Sekretaris Itjen, Inspektur Khusus, Inspektur Wilayah IV, dua Pengawas Utama, serta didukung tim administrasi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selama proses klarifikasi yang berlangsung sekitar delapan jam, tim pemeriksa mengajukan sebanyak 60 pertanyaan yang berfokus pada dua pokok persoalan, yakni proses penciptaan lagu dan penyebarluasan atau publikasinya.

"Seperti apa latar belakang penciptaan lagu itu, tujuannya apa, maksudnya apa, siapa yang disasar dengan lagu itu, dan lain-lain sebagainya. Demikian juga dengan publikasinya," ujar Benni.

Di akhir pemeriksaan, Benni menyebut Bupati Purwakarta mengakui telah melakukan kesalahan, menyampaikan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang sudah dia perbuat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak," kata Benni.

Selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kemendagri akan menyusun laporan hasil klarifikasi yang memuat seluruh proses pemeriksaan untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi.

Selain itu, Itjen Kemendagri juga akan menyampaikan rekomendasi sanksi yang nantinya menjadi pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam mengambil keputusan.

Sebagai informasi, lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" yang diciptakan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menuai perhatian publik karena liriknya dinilai mengandung muatan yang menyinggung perempuan. Kontroversi tersebut juga mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid