IDNVoice.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 7.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal. BPJPH pun terus mendorong seluruh pengelola SPPG segera mengurus sertifikasi sebagai bagian dari pemenuhan standar layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal bagi seluruh SPPG.
"Sejak awal ditunjuk, yang pertama kali kami datangi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kami menyatakan siap memfasilitasi agar SPPG itu bisa mengurus sertifikat halal," ujar Mamat saat menghadiri serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikat halal di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Kamis, 25 Juni 2026.
Meski demikian, hingga kini jumlah SPPG yang telah memiliki sertifikat halal baru mencapai 7.500 unit. Mamat mengaku belum dapat menghitung persentasenya karena belum memperoleh data pasti mengenai total SPPG yang terus bertambah di seluruh Indonesia.
Untuk mempercepat proses sertifikasi, BPJPH secara rutin berkoordinasi dengan BGN, termasuk menggelar pertemuan daring bersama para koordinator dan pengelola SPPG di berbagai daerah.
"Koordinator-koordinatornya itu kami undang melalui zoom meeting. Bahkan setiap daerah kami adakan zoom meeting dengan para pengelola SPPG," katanya.
Menurut Mamat, pertemuan tersebut bertujuan memberikan penjelasan langsung mengenai mekanisme pengurusan sertifikat halal agar para pengelola tidak memperoleh informasi yang keliru dari sumber yang tidak kredibel.
Ia mengkhawatirkan masih adanya anggapan bahwa mengurus sertifikat halal sulit, mahal, dan rumit akibat beredarnya informasi yang tidak akurat.
Mamat menjelaskan, proses sertifikasi halal untuk SPPG berbeda dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SPPG masuk dalam skema sertifikasi reguler sehingga harus melalui pemeriksaan lapangan.
"Sehingga memerlukan waktu. Kalau untuk pengurusan sertifikat halal secara reguler untuk kategori pelaku usaha menengah besar membutuhkan waktu maksimal 25 hari. Namun, realisasinya bisa lebih cepat karena ada yang hanya 10 hari selesai," ujarnya.
Ia menilai masih banyak SPPG yang belum mengurus sertifikat halal karena selama ini lebih fokus mengejar target operasional dan peningkatan jumlah layanan.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, masih banyaknya SPPG yang belum mengurus sertifikat halal, karena masih terlalu sibuk dengan pencapaian target, sehingga prioritas mereka kuantitas," katanya.
Menurut Mamat, mulai tahun ini perhatian pengelola SPPG harus bergeser dari sekadar mengejar kuantitas menuju peningkatan kualitas layanan. Selain sertifikat halal, pengelola juga perlu memenuhi berbagai persyaratan lain, seperti sertifikat higienitas dan kesehatan.
"Sementara tahun ini mulai kualitas, sehingga mereka harus mulai memikirkan tentang selain sertifikat halal, juga sertifikat higienitas, kesehatan dan sebagainya karena itu yang harus dipersyaratkan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan sertifikat halal merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena itu, pengelola SPPG diharapkan tidak menunda proses pengurusan sertifikasi, mengingat ketentuan tersebut bersifat wajib.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah sumber, hingga Juni 2026 jumlah SPPG di Indonesia telah mencapai sekitar 29.991 unit yang tersebar di 38 provinsi, sehingga masih terdapat puluhan ribu SPPG yang perlu segera melengkapi sertifikasi halal. [DR]