IDNVoice.com - Proses eksekusi barang milik negara Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18 Juni 2026), berakhir ricuh. Polda Metro Jaya mengamankan 69 orang yang diduga menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Aksi tersebut juga menyebabkan 29 orang mengalami luka-luka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, puluhan orang diamankan setelah terjadi aksi penolakan yang diwarnai pelemparan terhadap petugas di lokasi eksekusi.
"Akibat aksi ini, petugas mengamankan 69 orang yang diduga mencoba menghalangi proses eksekusi dan jumlah ini kemungkinan bisa bertambah," kata Budi Hermanto pada Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dari total korban luka, sebanyak 26 anggota Polri mengalami luka ringan akibat terkena lemparan batu dari massa yang berada di area eksekusi.
"Total 26 petugas Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi," ujarnya.
Selain anggota kepolisian, seorang personel TNI juga mengalami luka di bagian pelipis. Sementara itu, dua warga sipil yang berada di lokasi turut menjadi korban dalam kericuhan tersebut.
"Saat ini, yang terluka dalam penanganan pihak medis," kata Budi.
Menurutnya, tindakan eksekusi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ia menyebut putusan tersebut masuk dalam prinsip hukum res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap harus dianggap benar dan berlaku mengikat.
Budi menegaskan seluruh proses eksekusi telah dilakukan melalui tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak membuat informasi ataupun isu yang liar, karena tindakan eksekusi hari ini dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.161 personel gabungan TNI-Polri untuk mengawal pelaksanaan eksekusi barang milik negara Blok 15 di area eks Hotel Sultan.
"Petugas hadir untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan eksekusi ini berjalan aman, damai dan dapat dikendalikan," ujar Budi.
Ia menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak panitera telah menyampaikan penetapan penyitaan dengan pendampingan dari aparat TNI-Polri serta pihak penggugat dan tergugat.
"Setelah itu, adanya imbauan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di lokasi objek penyitaan," katanya.
Namun, setelah diberikan kesempatan untuk melakukan negosiasi, situasi berubah ketika massa melakukan pelemparan dan tindakan yang dinilai mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Selanjutnya, setelah dilakukan imbauan lalu diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan dan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat bahkan dapat mencederai petugas.
"Ada puluhan petugas yang terluka akibat pelemparan," ucapnya. [DR]