Menteri PPPA: Perempuan Jadi Kunci Pemberdayaan Desa, Kesenjangan Gender Masih Jadi Tantangan

Jum'at, 16 Oktober 2026 20:37 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam acara Dialog Nasional Pemberdayaan: Langkah Transformasi Pemberdayaan Menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus Kick-off Penyusunan Desain Besar Pemberdayaan Masyarakat, di Jakarta. (IDNVoice/KemenPPPA)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam acara Dialog Nasional Pemberdayaan: Langkah Transformasi Pemberdayaan Menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus Kick-off Penyusunan Desain Besar Pemberdayaan Masyarakat, di Jakarta. (IDNVoice/KemenPPPA)

IDNVoice.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa perempuan memiliki peran strategis sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat, terutama di tingkat desa. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya didukung oleh akses yang memadai terhadap sumber daya, kesempatan berkembang, dan perlindungan dari kekerasan.

Penguatan peran perempuan menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Desain Besar Pemberdayaan Masyarakat yang diharapkan mampu mendorong pembangunan inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

“Perempuan merupakan kunci pemberdayaan keluarga, yang menjadi fondasi pembangunan masyarakat di desa. Perempuan memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional, namun belum sepenuhnya didukung oleh akses yang optimal terhadap sumber daya dan kesempatan untuk berkembang,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam Dialog Nasional Pemberdayaan: Langkah Transformasi Pemberdayaan Menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus Kick-off Penyusunan Desain Besar Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Kementerian PPPA menyambut baik penyusunan desain besar tersebut sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan program pemberdayaan agar lebih terencana, terpadu, inklusif, dan berkelanjutan.

Menurut Arifah, perempuan tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat program pembangunan. Sebaliknya, perempuan harus memiliki kesempatan untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan dan menentukan arah pembangunan di lingkungan masing-masing.

Meski memiliki peran penting dalam pembangunan, pemberdayaan perempuan masih menghadapi persoalan kesenjangan gender dan perlindungan dari kekerasan.

Arifah menyampaikan, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 2025 tercatat sebesar 0,402, sedangkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) berada di angka 92,69.

Di sisi lain, data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa pemberdayaan perempuan perlu berjalan beriringan dengan upaya menghapus kesenjangan dan memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan.

“Pemberdayaan perempuan perlu diiringi dengan penghapusan kesenjangan dan penguatan perlindungan dari kekerasan. Untuk itu, perspektif gender dan inklusi sosial perlu diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan melalui pemanfaatan data terpilah, penguatan kelembagaan perempuan di tingkat komunitas, serta penetapan indikator yang mengukur dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Arifah menekankan bahwa program pemberdayaan perlu dirancang berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Penggunaan data terpilah, penguatan kelembagaan perempuan di tingkat komunitas, serta indikator keberhasilan yang terukur menjadi bagian penting untuk memastikan program memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Untuk memperluas dampak pemberdayaan, Kementerian PPPA mendorong kolaborasi lintas sektor melalui gerakan Ruang Bersama Indonesia (RBI). Kolaborasi tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Ruang Bersama Indonesia yang ditandatangani pada 14 September 2026.

RBI dirancang sebagai gerakan bersama yang mengedepankan kearifan lokal untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan di tingkat desa.

“RBI adalah gerakan kolaborasi lintas sektor berbasis kearifan lokal untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara holistik, integratif, dan berkelanjutan di tingkat desa. Melalui RBI, kami mendorong sinergi pemerintah dan seluruh pihak untuk memastikan perempuan semakin berdaya, anak terlindungi, serta masyarakat memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan berkembang,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Melalui RBI, pemerintah mendorong keterlibatan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perempuan berpartisipasi dalam pembangunan, sekaligus memastikan anak memperoleh perlindungan yang memadai.

Penyusunan Desain Besar Pemberdayaan Masyarakat diharapkan menjadi pijakan untuk menyelaraskan berbagai program lintas sektor agar berjalan lebih efektif dan berkesinambungan.

Penguatan peran perempuan di tingkat desa menjadi salah satu aspek penting dalam upaya tersebut, mengingat perempuan memiliki peran dalam keluarga sekaligus potensi besar untuk mengembangkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan dukungan akses terhadap sumber daya, kesempatan yang setara, perlindungan dari kekerasan, dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan, perempuan diharapkan dapat menjadi bagian utama dari pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid