BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja Masih Dimatangkan, Menaker Koordinasi dengan Kemenkeu

Selasa, 27 Oktober 2026 15:07 WIB
Ilustrasi: Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (IDNVoice/Antara Foto)
Ilustrasi: Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah masih mempersiapkan teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV-2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mematangkan pelaksanaan program tersebut.

"Kita masih menyiapkan dan kita masih koordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata Menaker Yassierli dikutip dari Antara pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Pemerintah sebelumnya menyiapkan kembali BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 30 September 2026.

Dalam rencana tersebut, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pekerja yang memenuhi ketentuan akan menerima bantuan sekaligus dengan total Rp900 ribu untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Pemerintah menargetkan bantuan tersebut menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Program BSU menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV-2026 untuk membantu menjaga daya beli pekerja.

Meski demikian, teknis penyaluran dan informasi pelaksanaan lebih lanjut masih menunggu koordinasi antarkementerian. Karena itu, pekerja perlu mengikuti perkembangan informasi melalui kanal komunikasi resmi Kemnaker.

Informasi mengenai BSU dapat dipantau melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Apabila laman tersebut belum dapat diakses atau belum menampilkan informasi terbaru, pekerja disarankan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Kemnaker juga mengingatkan pekerja agar berhati-hati terhadap tautan alternatif yang belum terverifikasi. Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan program BSU maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, meskipun rencana BSU kuartal IV-2026 telah disiapkan dengan nilai bantuan Rp900 ribu per pekerja, masyarakat tetap perlu menunggu informasi resmi mengenai teknis penyaluran dan ketentuan penerima dari pemerintah. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid