Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ini Fokus dan Susunan Pengurusnya

Jum'at, 23 Oktober 2026 17:10 WIB
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. (IDNVoice/BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. (IDNVoice/BPMI Setpres)

IDNVoice.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) untuk memperkuat kesejahteraan keuangan masyarakat Indonesia. Lembaga baru ini diharapkan tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, tetapi juga meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengelola keuangan dan memperoleh manfaat nyata dari produk keuangan.

Peresmian pembentukan DNKK dilakukan Prabowo di sela Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Oktober 2026.

"Dengan mengucap bismilahirahmanirahim pada siang ini, Kamis, 22 Oktober 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya, Prabowo Subianto Presiden RI dengan ini saya resmikan pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan," ujar Prabowo.

Pembentukan DNKK menjadi langkah pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan inklusi keuangan yang sebelumnya dijalankan melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Pemerintah ingin menggeser orientasi kebijakan dari sekadar memperluas akses layanan keuangan menjadi peningkatan kesejahteraan keuangan masyarakat secara menyeluruh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembentukan DNKK merupakan usulan Presiden Prabowo untuk melengkapi kebijakan yang telah dijalankan melalui DNKI.

"Bapak Presiden meminta agar dibentuk pembentukan Dewan Nasional Terkait Kesejahteraan Keuangan ataupun Financial Health ini, dan ini adalah untuk melengkapi atau menyempurnakan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI)," kata Airlangga, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Negara.

Menurut Airlangga, pembentukan DNKK dilatarbelakangi kebutuhan untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan keuangan berjalan seiring dengan peningkatan literasi dan kemampuan mengelola keuangan.

Berdasarkan data yang disampaikan Airlangga pada November 2025, tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 92,7 persen, sedangkan tingkat literasi keuangan baru sebesar 66,4 persen. Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap rekening dan layanan keuangan belum sepenuhnya diimbangi pemahaman masyarakat dalam menggunakan produk keuangan secara tepat.

Karena itu, DNKK diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan keuangan keluarga melalui perluasan akses layanan keuangan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta koordinasi program antarkementerian dan lembaga.

Salah satu fokus utamanya adalah memperluas akses pembiayaan yang murah dan mudah dijangkau, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap layanan keuangan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kondisi ekonomi rumah tangga sekaligus mendukung kegiatan usaha masyarakat.

Airlangga menerangkan, pembentukan DNKK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2026. Dalam struktur kepengurusannya, Presiden Prabowo menjabat sebagai Ketua DNKK, Airlangga Hartarto sebagai Ketua Harian, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai Wakil Ketua.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjabat sebagai Wakil Ketua Harian. Adapun keanggotaan DNKK melibatkan sejumlah menteri terkait.

Dengan pembentukan DNKK, pemerintah menargetkan kebijakan keuangan nasional tidak berhenti pada peningkatan jumlah masyarakat yang memiliki rekening atau mengakses layanan perbankan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diharapkan membantu keluarga mengelola keuangan dengan lebih baik, memperoleh pembiayaan yang terjangkau, serta meningkatkan ketahanan ekonomi secara berkelanjutan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid