Menko Pangan Tegaskan Pasokan Bahan Baku MBG Wajib dari UMKM Lokal

Jum'at, 23 Oktober 2026 16:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan berbicara dalam pembukaan pameran pertanian Agrinex di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan berbicara dalam pembukaan pameran pertanian Agrinex di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan seluruh bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipasok oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Kebijakan ini bertujuan memastikan program strategis nasional tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pelaku usaha di tingkat bawah.

"Semua yang terkait dengan pangan ini berhubungan langsung dengan UMKM. Untuk program Makan Bergizi Gratis, supplier-nya harus UMKM. Pertanian harus UMKM," ujar Zulhas saat membuka pameran pertanian Agrinex di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026.

 Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN) per Juli 2026, baru 63.189 unit UMKM yang terhubung dalam ekosistem rantai pasok MBG, sementara 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah melayani hingga 57 juta penerima manfaat.

Untuk memperluas keterlibatan pelaku usaha lokal, pemerintah menyiapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai wadah konsolidasi sekaligus penyalur pasokan dari UMKM di setiap desa dan kelurahan.

"Sehingga nanti UMKM akan di-manage di Koperasi Merah Putih per desa, per kelurahan," tuturnya.

Selain memperkuat jalur distribusi, pemerintah juga menyiapkan dukungan permodalan bagi UMKM agar mampu memenuhi kebutuhan bahan baku MBG. 

Zulhas menyebut suku bunga kredit mikro Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar akan dipangkas menjadi maksimal 8 persen flat per tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera.

Namun, kebijakan itu belum resmi berlaku karena masih dalam tahap finalisasi di Kementerian UMKM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan PNM. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid