IDNVoice.com – Dukungan permodalan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi membantu Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI) memperluas kegiatan usaha, termasuk memasuki sektor riil yang sebelumnya belum banyak digarap.
Akses pembiayaan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan koperasi pada usaha simpan pinjam sekaligus membuka peluang sumber pendapatan baru bagi anggota.
Ketua Pengurus IKPRI Syahnas Rasyid mengatakan, dukungan dana bergulir dari LPDB sangat membantu pengembangan usaha koperasi dalam jaringan organisasinya.
"Terkait dengan pemberian bantuan dari LPDB itu memang kami sangat harapkan, karena selain dari sektor simpan pinjam yang memang notabenenya dari awal, kemudian kami diperkenalkan dengan sektor riil, harus dikembangkan dengan sektor riil. Itu alhamdulillah sangat mengungkit kegiatan usaha yang ada di anggota kita," ujar Syahnas pada Minggu, 18 Oktober 2026.
IKPRI merupakan koperasi sekunder tingkat nasional yang memiliki anggota aktif di 26 provinsi. Jaringannya mencakup sekitar 172 Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) dan lebih dari 7.000 Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), dengan jumlah anggota mencapai sekitar 1,3 juta orang.
Besarnya jaringan tersebut menjadi potensi bagi IKPRI untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang dapat memberikan nilai tambah bagi anggotanya.
Syahnas menjelaskan, selama ini kegiatan koperasi dalam jaringan IKPRI banyak bertumpu pada sektor simpan pinjam. Melalui dukungan permodalan LPDB, koperasi mulai memiliki peluang untuk memperluas usaha ke sektor riil.
Salah satu contoh yang disampaikan Syahnas adalah perkembangan usaha perhotelan di Jawa Barat. Usaha tersebut disebut mulai memperbaiki kondisi bisnis dan mengembangkan layanan pemesanan secara daring.
Selain perhotelan, jaringan koperasi IKPRI juga mengelola usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), distribusi gas, serta berbagai kegiatan bisnis lainnya.
Diversifikasi tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendapatan koperasi dan meningkatkan kemampuan usaha dalam menghadapi persaingan.
Menurut Syahnas, pengembangan bisnis di sektor riil berpotensi meningkatkan pendapatan dan laba koperasi. Hasil usaha tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi kepada anggota.
Syahnas menegaskan, karakteristik utama koperasi terletak pada kepemilikan usaha yang berada di tangan anggota. Karena itu, pengembangan bisnis koperasi harus diarahkan untuk memberikan manfaat kepada mereka yang menjadi pemilik sekaligus bagian dari organisasi tersebut.
"Koperasi itu salah satu basisnya memang anggota, dari kita untuk kita, oleh kita. Jadi, kalau misalnya badan usaha yang lain selain koperasi itu memang beda. Ini pemiliknya tetap anggotanya. Karena pemiliknya anggotanya, sehingga apa pun yang kita kembangkan kembali kepada anggotanya," katanya.
Prinsip tersebut menjadi landasan bagi IKPRI untuk mengembangkan usaha yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan anggota.
Melalui pengembangan usaha produktif, koperasi diharapkan mampu memperbesar pendapatan, meningkatkan laba, dan memperkuat kontribusi ekonomi bagi jaringan anggotanya.
Pengalaman IKPRI menunjukkan bahwa akses permodalan dapat membuka peluang bagi koperasi untuk mengembangkan kegiatan bisnis di luar sektor simpan pinjam.
Namun, pengembangan usaha tetap membutuhkan tata kelola yang baik, perencanaan bisnis yang matang, serta kemampuan sumber daya manusia dalam mengelola kegiatan operasional.
Dukungan pembiayaan juga harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas agar dana bergulir dapat dimanfaatkan secara produktif dan dikembalikan sesuai ketentuan.
Dengan penguatan modal dan diversifikasi usaha, IKPRI diharapkan dapat terus mengembangkan bisnis di berbagai sektor sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi sekitar 1,3 juta anggota yang berada dalam jaringannya.
Model pengembangan tersebut juga menjadi gambaran bagaimana koperasi dapat tumbuh sebagai badan usaha yang kompetitif tanpa meninggalkan prinsip utama kepemilikan dan kesejahteraan anggota. [DR]