IDNVoice.com – Masa kontrak kerja selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara menjadi tahap awal bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk membangun usaha yang mandiri. Setelah menyelesaikan masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), para manajer tersebut akan menjadi pegawai koperasi dan diharapkan mampu mengembangkan bisnis yang dapat membiayai operasional secara berkelanjutan.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan status manajer setelah masa kontrak berakhir akan beralih menjadi pegawai koperasi.
“Ya, kan jadi pegawai koperasi. Pegawai koperasi itu keren loh,” kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut Destry, masa kontrak selama 24 bulan tersebut merupakan periode penting untuk meningkatkan kemampuan manajer dalam mengembangkan kegiatan usaha, memperbesar transaksi, dan mempersiapkan koperasi agar mampu membiayai kebutuhan operasionalnya sendiri.
Selama dua tahun pertama, gaji manajer KDKMP ditanggung pemerintah melalui skema yang melibatkan Agrinas Pangan. Setelah masa transisi berakhir, koperasi diharapkan mampu membayar gaji pegawai menggunakan pendapatan dari kegiatan usahanya.
Karena itu, manajer dituntut tidak hanya menjalankan operasional harian, tetapi juga memahami perhitungan bisnis, termasuk menentukan tingkat pendapatan minimal yang diperlukan untuk menutup biaya operasional dan gaji pegawai.
Destry menilai peningkatan transaksi menjadi salah satu indikator penting untuk melihat kemampuan koperasi dalam membangun usaha yang berkelanjutan.
Ia mencontohkan, salah satu koperasi yang dikunjungi telah mencatat transaksi toko sekitar Rp1 juta per hari. Namun, terdapat pula koperasi lain yang transaksi hariannya masih berada di kisaran Rp200 ribu.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan usaha setiap koperasi masih bervariasi. Oleh sebab itu, pengembangan bisnis dan peningkatan transaksi menjadi pekerjaan penting selama masa pendampingan.
Dalam skema operasional KDKMP, PT Agrinas Pangan Nusantara mendapat penugasan untuk mengoperasikan koperasi selama dua tahun sebagai masa transisi menuju pengelolaan mandiri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peraturan tersebut antara lain mengatur operasionalisasi koperasi melalui kegiatan usaha dan pelayanan kepada anggota. Cakupannya meliputi penyediaan kebutuhan masyarakat, akses pembiayaan berbunga rendah dengan mekanisme yang mudah, pelayanan kesehatan, hingga penyaluran program pemerintah.
Adapun kegiatan usaha KDKMP mencakup pengelolaan kantor koperasi, pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas, pengelolaan gudang atau cold storage, serta layanan logistik desa.
Beragam unit usaha tersebut diharapkan menjadi sumber pendapatan sekaligus sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Selama masa transisi, Agrinas Pangan bertanggung jawab memastikan operasional koperasi berjalan lancar sekaligus meningkatkan kemampuan pengelolaan agar KDKMP dapat berkembang secara mandiri.
Penugasan itu mencakup pengelolaan operasional harian, termasuk sumber daya manusia dan kegiatan usaha, pencapaian target operasional dan pengembangan bisnis, serta pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
Selain itu, Agrinas Pangan bertugas membangun sistem operasional yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes). Integrasi tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan koperasi agar lebih terarah dan terintegrasi.
Dengan masa transisi selama dua tahun, tantangan KDKMP bukan hanya memastikan unit usaha berjalan, melainkan juga membangun pendapatan yang cukup untuk membiayai kebutuhan operasional setelah dukungan pemerintah berakhir.
Keberhasilan fase ini akan menentukan kemampuan koperasi mempertahankan kegiatan usahanya sekaligus menjadikan manajer dan pegawai sebagai bagian dari sistem pengelolaan koperasi yang mandiri dan berkelanjutan. [DR]