IDNVoice.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bergerak cepat menyelesaikan persoalan penyegelan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan. Bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut dipastikan segera dipindahkan ke tanah milik pemerintah daerah.
Langkah pemindahan dilakukan setelah kuasa hukum Teddy Minahasa Putra melakukan penyegelan terhadap gedung KDKMP tersebut. Menyikapi persoalan itu, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo berupaya mempercepat penyelesaian agar pembangunan dan pelaksanaan program KDKMP tetap berjalan.
Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf. Ribut Yudo Apriantono mengatakan, Pemkab Probolinggo memiliki niat baik untuk mendukung program pemerintah, khususnya pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Intinya ada niat baik dari Pemkab untuk melaksanakan dan mendukung program pemerintah, dalam hal ini KDKMP," ujar Letkol Ribut saat peninjauan lapangan pada Rabu, 4 November 2026.
Ia memastikan pemindahan bangunan ke lahan aset Pemkab akan segera dilaksanakan. Percepatan tidak hanya menyangkut pemindahan fisik bangunan, tetapi juga penataan administrasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari anggapan masyarakat setempat mengenai status tanah bekas Pabrik Gula (PG) Kandangjati Kulon.
Menurut Ugas, sejumlah tokoh masyarakat yang sudah sepuh meyakini lahan tersebut tidak bertuan karena telah lama tidak digunakan. Mereka menganggap tanah itu merupakan aset negara peninggalan PG Kandangjati Kulon.
Ugas pun menyampaikan permohonan maaf atas persoalan yang terjadi. Ia menegaskan pembangunan gedung KDKMP tersebut bukan dilandasi niat untuk menyerobot tanah milik pihak lain, melainkan karena ketidaktahuan mengenai status kepemilikan lahan.
"Kami minta maaf. Ini bukan niat penyerobotan, melainkan karena ketidaktahuan. Kami akan segera melakukan pemindahan secepatnya," ungkap Ugas.
Adapun lahan yang menjadi objek sengketa terdiri atas dua bidang tanah. Masing-masing tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 254 dengan luas 983 meter persegi dan SHM Nomor 260 seluas 1.225 meter persegi.
Kedua sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo. Tanah itu diketahui telah dibeli Teddy Minahasa dari pemilik sebelumnya, Bambang Sutrisno. Kepemilikan tersebut diperkuat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Pemkab Probolinggo kini menyiapkan langkah pemindahan gedung ke lahan aset daerah sebagai upaya menyelesaikan persoalan sengketa sekaligus memastikan program KDKMP dapat terus berjalan. [DR]