Belum Semua KDKMP Beroperasi, Pemerintah Tetap Anggarkan Gaji Manajer

Jum'at, 16 Oktober 2026 20:29 WIB
Sejumlah calon Manajer KDKMP meneriakkan yel-yel usai upacara penutupan Diklat Bela Negara Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026. (IDNVoice/Dok. Antara)
Sejumlah calon Manajer KDKMP meneriakkan yel-yel usai upacara penutupan Diklat Bela Negara Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026. (IDNVoice/Dok. Antara)

IDNVoice.com – Kementerian Koperasi memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap menerima gaji meskipun koperasi tempat mereka bertugas belum sepenuhnya siap beroperasi. Pemerintah menilai para manajer tetap memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan kegiatan usaha dan mengembangkan bisnis koperasi.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa pekerjaan manajer tidak hanya terbatas pada menjaga gerai atau melayani transaksi. Mereka juga bertugas memetakan kebutuhan pasar, mengonsolidasikan produk koperasi, serta menyiapkan berbagai kebutuhan operasional sebelum usaha berjalan secara optimal.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Destry mengatakan bahwa persiapan tersebut tetap menjadi bagian dari tanggung jawab manajer, termasuk ketika koperasi belum menjalankan seluruh unit usahanya.

Dengan demikian, kesiapan operasional yang belum maksimal tidak serta-merta membuat manajer berhenti bekerja, karena masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan untuk mendukung keberlangsungan usaha koperasi.

Pemerintah telah menganggarkan pembayaran gaji manajer KDKMP untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Besaran gaji disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah penempatan, ditambah tunjangan umum.

“Gajinya kisaran antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta sesuai UMK (upah minimum kabupaten/kota) dan ditambah tunjangan umum,” kata Destry pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Besaran tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap penempatan manajer yang diharapkan mampu mempersiapkan dan mengembangkan kegiatan usaha koperasi di berbagai daerah.

Namun, para manajer juga dituntut menunjukkan kinerja melalui sejumlah indikator yang telah ditetapkan. Penilaian tidak hanya berfokus pada kesiapan gerai, tetapi juga pada perkembangan bisnis dan keanggotaan koperasi.

Destry menyebutkan, terdapat sejumlah indikator kinerja utama bagi manajer KDKMP. Indikator tersebut meliputi pencapaian penjualan dan transaksi, penambahan jumlah anggota koperasi, serta konsolidasi produk yang dimiliki koperasi.

Indikator tersebut menjadi tolok ukur untuk menilai sejauh mana manajer mampu mengembangkan kegiatan usaha dan membangun fondasi bisnis yang berkelanjutan.

Karena itu, meskipun koperasi belum beroperasi penuh, manajer tetap diharapkan memanfaatkan waktu untuk mempersiapkan kebutuhan pasar, mengembangkan jaringan produk, dan memastikan sarana operasional siap digunakan.

Dari sisi sumber daya manusia, Kementerian Koperasi mencatat sebanyak 26.911 manajer telah menandatangani kontrak kerja dari total 28.624 orang yang menyelesaikan tahapan rekrutmen hingga sertifikasi.

Para manajer tersebut telah ditempatkan di koperasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia untuk mendukung pelaksanaan program KDKMP.

Penempatan manajer diharapkan dapat memperkuat pengelolaan koperasi, mulai dari persiapan operasional hingga pengembangan kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Sementara itu, Destry menyebutkan sebanyak 10.070 titik KDKMP telah dikategorikan beroperasi dan saat ini tengah dipantau oleh pemerintah pusat untuk mengevaluasi kesiapan serta pelaksanaan kegiatan usahanya.

Kategori tersebut merujuk pada koperasi yang memiliki bangunan hasil pembangunan pemerintah melalui penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, dilengkapi fasilitas pendukung dan manajer, serta menggunakan anggaran pembangunan sekitar Rp3 miliar.

Meski demikian, keberadaan bangunan, fasilitas, dan manajer tidak otomatis berarti seluruh kegiatan usaha telah berjalan optimal. Pemantauan tetap diperlukan untuk mengidentifikasi kendala dan memastikan setiap koperasi mampu menjalankan fungsi bisnisnya.

Melalui dukungan anggaran gaji, penempatan manajer, dan pemantauan operasional, pemerintah mendorong agar KDKMP tidak hanya siap secara fisik, tetapi juga mampu membangun aktivitas usaha yang produktif dan berkelanjutan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid