Wamendagri Tegaskan Gaji ASN Lewat KDKMP Masih Opsi, Belum Jadi Kebijakan

Jum'at, 16 Oktober 2026 09:40 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan mengenai pengembangan KDKMP, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 15 Oktober 2026. (IDNVoice/TP-Istimewa)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan mengenai pengembangan KDKMP, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 15 Oktober 2026. (IDNVoice/TP-Istimewa)

IDNVoice.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih sebatas opsi yang terbuka untuk dipertimbangkan. Pemerintah belum menetapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN menerima gaji melalui koperasi.

Bima mengatakan, wacana tersebut perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan anggapan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN akan segera dialihkan ke gerai KDKMP.

"Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja," katanya saat memberikan keterangan mengenai pengembangan KDKMP di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, gerai KDKMP ke depan berpeluang menjadi salah satu saluran penyaluran gaji ASN, termasuk pembayaran pensiun. Namun, kemungkinan tersebut masih membutuhkan proses, kajian, dan persiapan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.

"Bisa saja untuk ke depannya dimungkinkan, terbuka kemungkinan, menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji, termasuk pensiun dari ASN misalnya," ujarnya pula.

Menurut Bima, gagasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas fungsi gerai KDKMP agar tidak hanya menjalankan kegiatan ekonomi koperasi, tetapi juga berpotensi menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat, termasuk akses terhadap layanan keuangan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa rencana tersebut tidak bisa direalisasikan secara terburu-buru. Kesiapan kelembagaan koperasi dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam mekanisme pembayaran gaji maupun pensiun menjadi faktor penting yang harus dipastikan terlebih dahulu.

"Ya tapi kan ini prosesnya masih panjang dan kita juga harus betul-betul memastikan siapnya kelembagaan dan koordinasi dengan berbagai pihak gitu," katanya lagi.

Bima kembali menekankan bahwa pembahasan mengenai penyaluran gaji ASN melalui gerai KDKMP tidak dapat dimaknai sebagai keputusan pemerintah untuk memindahkan seluruh mekanisme pembayaran gaji ASN ke koperasi.

Pemerintah masih perlu mengkaji kesiapan operasional dan kelembagaan KDKMP, termasuk memastikan koperasi mampu menjalankan fungsi tersebut apabila opsi penyaluran gaji dan pensiun nantinya direalisasikan.

Dengan demikian, wacana pembayaran gaji dan pensiun ASN melalui gerai KDKMP masih berada pada tahap kemungkinan. Belum ada kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan koperasi sebagai saluran penerimaan gaji. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid