Wamendes Klaim KDKMP Didukung Kades, Dana Desa Dicicil Selama 6 Tahun

Kamis, 15 Oktober 2026 11:45 WIB
Ilustrasi: Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Tekengalgahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (IDNVoice/GM-Istimewa)
Ilustrasi: Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Tekengalgahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (IDNVoice/GM-Istimewa)

IDNVoice.com – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes) Ahmad Riza Patria menyatakan para kepala desa mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) karena dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dukungan tersebut disampaikan Riza seusai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu. Ia sekaligus menjelaskan mekanisme penggunaan dana desa untuk membayar cicilan pembangunan koperasi yang menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi pembiayaan program prioritas lainnya.

"Tentu kami dari Kemendes sangat mendukung, dan juga para kepala desa sangat mendukung," kata Riza pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurutnya, dukungan terhadap program tersebut juga datang dari berbagai asosiasi kepala desa dan perangkat desa. KDKMP diharapkan menjadi aset milik desa yang dapat menggerakkan kegiatan ekonomi sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat.

"Kementerian Desa dan seluruh asosiasi perangkat, asosiasi kepala desa, para perangkat desa sangat mendukung program pemerintah, program Bapak Presiden, terkait koperasi desa ya. Karena koperasi desa ini kan menjadi aset desa, menjadi milik desa untuk meningkatkan lapangan pekerjaan, produktivitas, pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ungkapnya.

Riza menjelaskan, KDKMP dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dan mengakses berbagai layanan ekonomi dalam satu lokasi.

Fasilitas koperasi tersebut direncanakan mencakup gerai kebutuhan pokok, gudang, serta sarana pendukung lainnya, termasuk layanan kesehatan dan fasilitas logistik untuk menunjang kegiatan usaha masyarakat.

Dengan keberadaan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu menempuh jarak terlalu jauh untuk memperoleh barang dan layanan yang dibutuhkan.

"Jadi saya kira masyarakat desa semakin mudah, semakin dekat ya untuk mendapatkan bantuan dan berbagai program dari pemerintah pusat," ujarnya.

Terkait pembiayaan, Riza menjelaskan bahwa dana desa digunakan untuk membayar cicilan pembangunan KDKMP selama enam tahun, terhitung sejak 2025.

"Dana desa memang digunakan dalam 6 tahun ke depan ya sejak 2025 untuk dicicil, untuk membangun Koperasi Desa," katanya.

Mekanisme pembiayaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur pembiayaan melalui kredit perbankan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu 72 bulan atau enam tahun.

Pembayaran kewajiban pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi dilakukan melalui dana desa atau dana transfer daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur koperasi di desa. Namun, penggunaan dana desa untuk pembayaran cicilan juga menjadi perhatian karena perlu diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan dan program prioritas masyarakat setempat.

Riza menambahkan, pemerintah desa diharapkan tidak hanya memiliki aset berupa koperasi, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha yang dijalankan.

"Bahkan keuntungannya disepakati 20 persen kembali ke desa," ujarnya.

Ketentuan mengenai imbal jasa kepada pemerintah desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pemberian imbal jasa kepada pemerintah desa paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usaha koperasi.

Dengan skema tersebut, koperasi diharapkan dapat menjadi sumber manfaat ekonomi bagi desa sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih jauh, Riza berharap KDKMP tidak sekadar menjadi tempat transaksi jual beli, tetapi juga berkembang menjadi pusat interaksi dan aktivitas ekonomi warga.

"Koperasi Desa itu malnya desa. Semua bisa berkumpul di situ, berinteraksi di situ, membangun ekonomi desa," tutur dia.

Pemerintah berharap keberadaan KDKMP dapat memperkuat perekonomian dari tingkat desa, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dan berbagai layanan ekonomi. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid