BPK Temukan Denda Pengadaan Motor MBG Rp43,89 Miliar Belum Dipungut

Rabu, 14 Oktober 2026 19:08 WIB
Kondisi lokasi penyimpanan motor listrik MBG di Kawasan Industri Sentul, Jalan Olympic Raya Kavling B6, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 11 Juni 2026. (IDNVoice/Dok. Kompascom)
Kondisi lokasi penyimpanan motor listrik MBG di Kawasan Industri Sentul, Jalan Olympic Raya Kavling B6, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 11 Juni 2026. (IDNVoice/Dok. Kompascom)

IDNVoice.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025. Salah satu temuan utama adalah denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut dengan nilai minimal mencapai Rp43,89 miliar.

Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang memuat hasil pemeriksaan atas pelaksanaan program MBG.

BPK juga menemukan pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang melebihi standar biaya atau harga wajar dengan nilai mencapai Rp541,64 miliar.

"Terkait dengan Belanja Modal, terdapat pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang melebihi standar biaya/harga wajar sebesar Rp541,64 miliar dan denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut minimal sebesar Rp43,89 miliar," tulis BPK dalam IHPS pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan belanja pemerintah untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional. Pengadaan kendaraan roda dua dan peralatan teknologi informasi merupakan bagian dari belanja modal yang perlu dikelola sesuai ketentuan serta prinsip kewajaran harga.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pengembalian sisa dana program MBG, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan dengan menyetorkannya ke kas negara.

BPK juga mendorong pimpinan BGN memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait agar lebih cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga proses pengadaan barang dan jasa sesuai standar biaya serta harga yang wajar.

Selain persoalan pengadaan kendaraan dan peralatan, BPK menemukan sisa dana program MBG tahun 2025 sebesar Rp34,33 miliar di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra yang belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025.

"Sisa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau mitra belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025 sebesar Rp34,33 miliar," sebagaimana termaktub di dalam IHPS.

Dalam laporan tersebut, BPK tidak menjelaskan lebih lanjut apakah sisa dana itu telah dikembalikan setelah periode pemeriksaan, termasuk apakah BGN sudah menuntaskan pengembaliannya setelah 31 Desember 2025.

Namun, secara terpisah, BGN melaporkan bahwa pengembalian dana ke kas negara mencapai Rp311,24 miliar hingga Juli 2026.

Pengembalian tersebut dilakukan setelah BGN menyisir ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh SPPG. Meski demikian, data pengembalian tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan status penyelesaian sisa dana Rp34,33 miliar yang secara khusus dicatat BPK dalam IHPS.

Persoalan pengelolaan anggaran MBG juga mencakup realisasi belanja barang yang tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai dengan ketentuan, dengan nilai mencapai Rp20,44 miliar di lingkungan BGN.

Selain itu, BPK melaporkan adanya denda keterlambatan dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp3,91 miliar.

Temuan-temuan tersebut menambah daftar aspek pengelolaan keuangan program MBG yang perlu ditindaklanjuti oleh BGN, mulai dari kewajaran harga pengadaan, pemungutan denda keterlambatan, pengembalian sisa dana, hingga kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

Rekomendasi BPK menekankan pentingnya penyelesaian kekurangan penerimaan dan pengembalian dana ke kas negara, sekaligus perbaikan proses perencanaan pengadaan agar anggaran program dapat digunakan secara akuntabel.

Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menjadi penting untuk memperkuat tata kelola keuangan MBG, mengingat program ini merupakan salah satu prioritas pemerintah yang membutuhkan dukungan anggaran besar serta pengawasan berkelanjutan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid