Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi, Menkop Ajukan Usulan ke Kemenkeu

Rabu, 14 Oktober 2026 17:17 WIB
Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan anggaran untuk merealisasikan rencana tersebut.

Ferry menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu.

"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry saat menjelaskan perkembangan rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Ferry, anggaran untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut sedang dipersiapkan. Namun, ia belum mengungkapkan besaran anggaran yang dibutuhkan maupun mekanisme penyaluran gaji yang akan diterapkan.

"Udah akan siap dibayarkan," ujar dia.

Meski menyatakan pembayaran akan disiapkan, Ferry belum merinci bentuk pengajuan yang telah disampaikan kepada Kemenkeu. Pemerintah juga belum memberikan kepastian mengenai jadwal dimulainya penyaluran gaji PNS melalui koperasi.

Selain itu, belum dijelaskan koperasi mana saja yang nantinya akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut, termasuk apakah skema ini akan terintegrasi dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi tersebut masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut, terutama terkait persetujuan anggaran, mekanisme transaksi, serta kesiapan koperasi yang akan menjalankan layanan.

Apabila terealisasi, skema tersebut berpotensi membuka ruang keterlibatan koperasi dalam layanan keuangan bagi aparatur sipil negara. Namun, hingga kini, pemerintah belum mengumumkan rincian teknis maupun jadwal resmi pelaksanaannya. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid