IDNVoice.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di berbagai wilayah Indonesia untuk mulai mengembangkan bisnis karbon sebagai sumber pendapatan baru bagi daerah. Potensi tersebut dapat dikembangkan melalui pemanfaatan kawasan lingkungan, termasuk hutan mangrove, dengan tetap menjaga kelestariannya.
"BUMD harus mulai mendata kira-kira area-area atau kegiatan-kegiatan unit karbon mana yang bisa dipelihara dengan baik, kemudian dijadikan itu untuk basis bagi pendapatan daerah," kata Jumhur kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan Jumhur seusai memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim.
Menurut Jumhur, perdagangan karbon dapat menjadi peluang ekonomi bagi pemerintah daerah apabila dikelola melalui perencanaan dan tata kelola yang tepat. Karena itu, BUMD perlu mulai mengidentifikasi kawasan maupun kegiatan yang berpotensi menghasilkan unit karbon dan memastikan potensi tersebut dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Ia menegaskan, pengembangan bisnis karbon harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan agar potensi penyerapan karbon di daerah tidak mengalami kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak terkendali.
Jumhur mencontohkan hutan mangrove sebagai salah satu aset lingkungan yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi melalui perdagangan karbon.
Ia menyebut penanaman mangrove dapat menyerap sekitar 3.000 ton karbon dioksida ekuivalen per hektare setiap tahun. Dengan ilustrasi nilai pengimbangan karbon sebesar 50–60 dolar AS per ton, nilai karbon dari satu hektare mangrove diperkirakan mencapai sekitar 150.000 dolar AS atau lebih dari Rp2 miliar per tahun.
Potensi tersebut menunjukkan bahwa kawasan mangrove tidak hanya berperan penting dalam menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai sumber nilai ekonomi melalui mekanisme perdagangan karbon.
Meski demikian, nilai tersebut merupakan ilustrasi potensi berdasarkan asumsi penyerapan karbon dan harga per ton, bukan jaminan pendapatan yang otomatis diterima pemerintah daerah. Realisasi pendapatan bergantung pada berbagai faktor, termasuk pengukuran dan verifikasi penyerapan karbon, standar kredit karbon, harga pasar, serta mekanisme transaksi yang berlaku.
Selain mendorong peningkatan pendapatan daerah, Jumhur menekankan pentingnya memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan masyarakat setempat.
Menurut dia, pengembangan nilai ekonomi karbon tidak boleh hanya berorientasi pada transaksi bisnis, tetapi juga perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan penghasil karbon.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memahami mekanisme perdagangan karbon sekaligus menyiapkan tata kelola yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Jumhur juga menyoroti perlunya peningkatan pemahaman kepala daerah mengenai tata kelola nilai ekonomi karbon. Pemahaman tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengidentifikasi peluang usaha, memahami mekanisme perdagangan, serta mengelola potensi karbon secara tepat.
Jumhur menilai komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan pengembangan nilai ekonomi karbon berjalan optimal.
Koordinasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan, mekanisme perdagangan, dan pengelolaan potensi karbon yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Melalui keterlibatan BUMD, Jumhur berharap potensi lingkungan di berbagai daerah dapat dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi produktif yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengembangan bisnis karbon tersebut diharapkan dapat mempertemukan dua kepentingan sekaligus, yakni memperkuat ekonomi daerah dan menjaga kelestarian lingkungan melalui pembangunan rendah karbon yang berketahanan terhadap perubahan iklim. [DR]