IDNVoice.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pendampingan bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Dukungan tersebut difokuskan pada pembiayaan sertifikasi serta pendampingan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Dewi Setiawati, mengatakan industri besar di sektor makanan dan minuman pada prinsipnya telah menjalani kewajiban sertifikasi halal sejak 2024. Sementara itu, pelaku IKM masih membutuhkan dukungan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kalau industri Indonesia sih siap, cuma untuk industri kecil yang kita bantu," kata Dewi dikutip dari Antara pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut Dewi, keterbatasan biaya dan kebutuhan pendampingan dalam menerapkan SJPH menjadi tantangan bagi IKM untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Karena itu, dukungan pemerintah diperlukan agar pelaku usaha kecil dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah IKM yang perlu mendapatkan fasilitasi bersifat dinamis, mengikuti perkembangan sektor industri.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus untuk menghadapi implementasi wajib halal, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK), produk berupa bahan baku dan barang gunaan, serta produk impor.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa kebijakan wajib halal tetap diberlakukan sesuai jadwal, yakni mulai 18 Oktober 2026.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor," ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Haikal menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut bertujuan memastikan implementasi kewajiban halal berjalan tertib, menjamin keberlangsungan usaha, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penerapan wajib halal dan kepastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
Dukungan terhadap penerapan kewajiban sertifikasi halal juga disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi, Mufti Mubarok.
Mufti menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan peraturan wajib halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak menambah beban bagi pelaku usaha mikro.
Menurutnya, pedagang kaki lima (PKL) termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian karena memiliki keterbatasan modal dan akses informasi.
Dengan demikian, pendampingan, dukungan pembiayaan, dan kejelasan aturan menjadi faktor penting agar kewajiban sertifikasi halal dapat diterapkan tanpa menghambat keberlangsungan usaha kecil.
Sinergi antara Kemenperin, BPJPH, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat membantu IKM dan UMK memenuhi ketentuan halal sekaligus menjaga keberlangsungan usaha menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut. [DR]