Cegah Alih Fungsi hingga Tambang Timah, 22.436 Hektare Sawah di Bangka Belitung Ditetapkan sebagai LSD

Jum'at, 18 September 2026 14:35 WIB
Ilustrasi: Lahan pertanian sawah petani di Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan. (IDNVoice/Antara Foto)
Ilustrasi: Lahan pertanian sawah petani di Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan seluas 22.436,24 hektare lahan baku sawah (LBS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Penetapan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mencegah alih fungsi sawah menjadi kawasan nonpertanian, termasuk untuk aktivitas pertambangan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel Kurniawan mengatakan penetapan LSD tersebut diharapkan dapat mempercepat terwujudnya swasembada pangan secara berkelanjutan.

"Dengan adanya keputusan penetapan sawah sebagai LSD ini, kami optimistis dapat mempercepat swasembada pangan secara berkelanjutan di daerah ini," kata Kurniawan di Pangkalpinang pada Jumat, 18 September 2026.

Ia mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 468/SK-HK.02.02/III/2026 tentang penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) 2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Kurniawan, status LSD memberikan kepastian hukum terhadap lahan sawah yang telah ditetapkan sekaligus menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

"Dengan surat keputusan ini, lahan sawah yang termasuk dalam kategori LSD memiliki status hukum yang mengikat secara nasional dan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga penggunaannya untuk kegiatan di luar pertanian pangan, termasuk pertambangan oleh masyarakat maupun pihak lain dapat dicegah dan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Diperkuat Perda LP2B

Kurniawan mengatakan perlindungan terhadap lahan sawah di Babel juga diperkuat melalui kebijakan daerah. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Melalui Perda LP2B ini, kita mendorong kabupaten dan kota untuk menetapkan dan mempertahankan LBS sebagai kawasan LP2B, dengan target sebesar 87 persen dari LBS yang ada dituangkan dalam rencana tata ruang daerah ini," katanya.

Ia menjelaskan status LP2B memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap lahan pertanian sehingga tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan nonpertanian.

Termasuk di antaranya, lahan tersebut diharapkan tidak dialihkan untuk kegiatan pertambangan bijih timah yang selama ini menjadi salah satu aktivitas ekonomi di Bangka Belitung.

"Dengan status LP2B, lahan sawah memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga tidak dapat dengan mudah dialihfungsikan non-pertanian, termasuk untuk kegiatan pertambangan bijih timah," katanya.

Kurniawan menilai perlindungan lahan pertanian menjadi semakin penting karena luas lahan produktif terus menghadapi tekanan akibat perubahan fungsi kawasan.

"Saat ini, lahan pertanian produktif terus berkurang karena alih fungsi lahan menjadi Kawasan non-pertanian. Oleh karena itu, kami berharap pemkab untuk segera menetapkan LBS ini menjadi kawasan LP2B," katanya.

Dengan penetapan LSD dan penguatan melalui Perda LP2B, pemerintah daerah berharap lahan sawah produktif di Kepulauan Bangka Belitung dapat dipertahankan sekaligus mendukung agenda peningkatan produksi pangan dan swasembada pangan secara berkelanjutan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid