IDNVoice.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengintegrasikan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Nusron, langkah tersebut penting agar perlindungan lahan pertanian tidak berhenti sebatas penetapan administratif, tetapi memiliki kepastian dalam pengaturan ruang di daerah.
"Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota," kata Menteri Nusron dalam keterangannya pada Sabtu, 12 September 2026.
Nusron menyebut penetapan LP2B di Provinsi Jawa Timur saat ini telah mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) seluas sekitar 1,2 juta hektare.
Capaian tersebut bahkan telah melampaui target nasional yang ditetapkan untuk 2029, yakni sebesar 87 persen.
Secara nasional, penetapan LP2B telah mencapai 87,60 persen dari LBS. Capaian tersebut turut mendukung target nasional LP2B minimal 87 persen dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
"Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34 persen. Jadi, dengan bantuan ini, kami bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan secara nasional. Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026," ujarnya.
Nusron menilai integrasi LP2B ke dalam RTRW menjadi tahap penting agar lahan pertanian yang telah ditetapkan benar-benar mendapatkan perlindungan dalam kebijakan tata ruang.
Langkah tersebut semakin memungkinkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Aturan tersebut memberikan ruang bagi pemda untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyesuaikan dokumen tata ruang dengan kebutuhan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Untuk mempercepat pencapaian target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB).
SEB tersebut memungkinkan penghitungan capaian LP2B dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.
Kementerian ATR/BPN juga menyatakan siap memberikan dukungan teknis kepada pemda dalam penyusunan maupun revisi RTRW. Dukungan itu ditujukan agar penetapan LP2B dapat segera terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Selain itu, penyelarasan periode perencanaan antara RTRW nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota juga menjadi perhatian pemerintah.
"RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah," ucapnya.
Dengan capaian Jawa Timur yang telah menembus 87,34 persen, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian tidak hanya memenuhi target angka, tetapi juga memiliki kekuatan dalam kebijakan tata ruang sehingga alih fungsi lahan dapat dikendalikan. [DR]