IDNVoice.com - Pemerintah mencatat kemajuan signifikan dalam upaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional kini mencapai 87,52 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan capaian tersebut bahkan telah melampaui target penetapan LP2B yang semula ditetapkan untuk dicapai pada 2029.
"Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026," kata Nusron dalam keterangannya pada Selasa, 8 September 2026.
Capaian tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga ketersediaan lahan pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan.
Nusron menjelaskan pemerintah sebelumnya menetapkan target LP2B secara bertahap melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Target tersebut ditetapkan sebesar 78 persen pada 2026, kemudian meningkat menjadi 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029.
Dengan capaian 87,52 persen pada 2026, pemerintah dinilai telah melampaui sasaran akhir yang sebelumnya baru ditargetkan tercapai tiga tahun kemudian.
Capaian itu juga menunjukkan peningkatan cukup tajam dibandingkan awal 2026. Pada Januari, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru sekitar 68 persen.
Sementara itu, capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru berada di angka 41,72 persen.
Untuk mengejar target tersebut, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri dapat dihitung secara agregat pada tingkat provinsi sehingga capaian perlindungan lahan tetap dapat memenuhi sasaran nasional.
Langkah tersebut diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Nusron, perlindungan lahan pertanian merupakan bagian penting dari upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan.
"Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air," katanya.
Meski capaian secara nasional telah menembus 87,52 persen, pekerjaan pemerintah belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat tujuh provinsi yang tingkat penetapan LP2B-nya berada di bawah 87 persen.
Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Pemerintah selanjutnya masih perlu mendorong daerah-daerah tersebut untuk mempercepat penetapan LP2B agar perlindungan lahan pertanian tidak hanya tercapai secara agregat nasional, tetapi juga semakin merata di setiap daerah. [DR]