IDNVoice.com - Gerakan Kebangkitan Tani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) mengecam pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut perjuangan masyarakat dan organisasi gerakan agraria dalam penyelesaian konflik agraria sebagai "aksi sepihak".
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Gerbang Tani Idham Arsyad mengatakan konflik agraria di Indonesia memiliki sejarah panjang dan kompleks sehingga tidak dapat disederhanakan hanya dengan memberikan label tertentu terhadap perjuangan masyarakat.
"Melabeli perjuangan petani dan masyarakat dalam konflik agraria sebagai `aksi sepihak` berpotensi mengaburkan akar persoalan sesungguhnya, yaitu ketimpangan struktur penguasaan tanah, tumpang tindih klaim, serta belum tuntasnya penyelesaian konflik agraria di Indonesia," kata Idham dalam siaran persnya pada Minggu, 6 September 2026.
Menurut Gerbang Tani, banyak petani dan masyarakat telah menguasai serta menggarap tanah selama puluhan tahun, bahkan lintas generasi, dan menjadikannya sebagai sumber kehidupan.
Namun, pada tanah yang sama kemudian muncul berbagai bentuk penguasaan, seperti hak guna usaha (HGU), konsesi, klaim kawasan hutan, aset BUMN maupun klaim lainnya.
Karena itu, penggunaan istilah "aksi sepihak" dinilai harus dilakukan secara sangat hati-hati. Gerbang Tani mengingatkan istilah tersebut memiliki beban sejarah dan politik yang panjang dalam sejarah politik agraria Indonesia.
"Penggunaannya terhadap organisasi petani maupun gerakan reforma agraria dapat melahirkan stigma dan menjauhkan penyelesaian konflik dari prinsip keadilan," ujarnya.
Gerbang Tani menilai negara tidak cukup hanya hadir sebagai penjaga legalitas administratif, tetapi harus berperan sebagai penegak keadilan agraria.
Jika penguasaan atau penggarapan tanah oleh masyarakat disebut sebagai tindakan sepihak, menurut organisasi tersebut, pemerintah juga harus berani memeriksa proses penerbitan konsesi, HGU, penetapan kawasan maupun penguasaan tanah dalam skala besar.
Pemeriksaan itu, kata Idham, perlu memastikan hak-hak masyarakat yang telah berada dan menggantungkan kehidupan di atas tanah tersebut tidak diabaikan.
Di tengah polemik tersebut, Gerbang Tani menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI.
Gerbang Tani menilai pembahasan RUU tersebut menjadi momentum penting untuk kembali menempatkan reforma agraria sebagai salah satu agenda utama pembangunan nasional.
"Kami Gerakan Kebangkitan Tani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menyampaikan dukungan penuh sekaligus mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria dan memastikan substansinya benar-benar menyelesaikan krisis agraria secara menyeluruh," katanya.
Menurut Gerbang Tani, RUU tersebut harus berorientasi pada keadilan agraria, perlindungan rakyat, penyelesaian konflik agraria, serta perubahan struktur penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria yang selama ini dinilai timpang.
Gerbang Tani menegaskan terdapat sejumlah tujuan yang wajib dijawab melalui RUU Reforma Agraria, yakni mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah; melaksanakan redistribusi tanah; serta menyelesaikan konflik agraria struktural.
Selain itu, RUU juga harus melindungi petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, perempuan, serta kelompok masyarakat yang bergantung pada sumber-sumber agraria.
Gerbang Tani juga meminta penghentian kriminalisasi dan kekerasan terhadap rakyat yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup.
Kebijakan agraria, tata ruang, kehutanan, perkebunan, pertambangan, pesisir, pertanian, dan pembangunan wilayah juga dinilai perlu diintegrasikan dalam kerangka reforma agraria.
Selanjutnya, pembangunan kawasan reforma agraria harus memastikan tersedianya modal, teknologi, infrastruktur, pengetahuan, pasar, dan kelembagaan ekonomi. Hasil reforma agraria juga harus menjadi basis penguatan ekonomi kerakyatan.
"Padahal reforma agraria adalah perintah konstitusi UUD 1945 Pasal 33, UUPA No. 5 Tahun 1960, Tap MPR No. IX/2021 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Perpres 62/2023 tentang Reforma Agraria," ujar Idham.
Untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan menyeluruh, Gerbang Tani mendorong agar RUU tersebut mengatur pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional.
Lembaga tersebut diusulkan menjadi satu-satunya badan yang berwenang memimpin seluruh proses penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Badan tersebut juga diharapkan memiliki ketetapan dan keputusan yang mengikat kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga lainnya.
Kewenangan itu mencakup penetapan objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, serta pembangunan kawasan reforma agraria.
Gerbang Tani juga menekankan badan tersebut harus dipimpin dan diselenggarakan oleh pihak-pihak yang memiliki rekam jejak, kapasitas, dan kompetensi dalam menjalankan reforma agraria.
"Gerbang Tani berpandangan bahwa polemik mengenai `aksi sepihak` tidak boleh mengalihkan perhatian bangsa dari persoalan yang jauh lebih mendasar: belum terselesaikannya ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural," kata Idham.
Ia menegaskan momentum pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR RI harus dimanfaatkan untuk membangun jalan keluar yang lebih kuat, adil, dan berpihak kepada rakyat.
"Petani tidak membutuhkan stigma. Petani membutuhkan tanah, keadilan, kepastian berusaha dan masa depan," ujarnya. [DR]