Kemendag Beri Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace, UMKM Tetap Bisa Berjualan

Selasa, 21 Juli 2026 12:17 WIB
Pedagang yang baru bergabung di marketplace diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus NIB. (IDNVoice/Antara)
Pedagang yang baru bergabung di marketplace diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus NIB. (IDNVoice/Antara)

IDNVoice.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan masa transisi bagi para pedagang di marketplace (lokapasar) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil agar kewajiban legalitas usaha tidak mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tidak hanya bertujuan memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, tetapi juga memberikan kemudahan dan afirmasi bagi UMKM untuk berkembang di ekosistem perdagangan digital.

"Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital," ujar Iqbal dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.

Iqbal menjelaskan, pedagang yang baru bergabung di marketplace diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus NIB. Sementara itu, pedagang yang telah lebih dahulu berjualan memperoleh masa transisi hingga 18 bulan.

Selama masa transisi tersebut, para pedagang tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa.

Menurut Iqbal, pemerintah memberikan tenggat waktu tersebut karena memahami masih banyak pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam proses pengurusan NIB.

Ia menegaskan, NIB memiliki peran penting sebagai identitas legal usaha yang memberikan berbagai manfaat bagi pelaku UMKM. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, kepemilikan NIB juga mempermudah pelaku usaha berjualan di platform e-commerce.

Tak hanya itu, pelaku usaha yang telah memiliki NIB juga akan lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, menjalin kemitraan, memanfaatkan layanan pemerintah, serta memperluas akses pasar.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, penyelenggara marketplace diwajibkan menyediakan fasilitas yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga proses penerbitan NIB dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Meski demikian, Iqbal mengungkapkan hingga saat ini baru sebagian kecil pedagang di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha.

Melalui penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kemendag berharap ekosistem perdagangan digital di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, adil, serta mampu meningkatkan daya saing UMKM di era ekonomi digital. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid