Prabowo Tegaskan Barang Subsidi di KDKMP Tak Boleh Diperjualbelikan

Selasa, 21 Juli 2026 11:20 WIB
Tangkapan layar: Prabowo saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 20 Juni 2026. (IDNVoice/YouTube-Sekretariat Presiden)
Tangkapan layar: Prabowo saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 20 Juni 2026. (IDNVoice/YouTube-Sekretariat Presiden)

IDNVoice.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh barang subsidi pemerintah yang nantinya disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak boleh diperjualbelikan. Menurutnya, barang subsidi merupakan hak rakyat yang harus diterima oleh masyarakat yang berhak tanpa disalahgunakan.

Penegasan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan taklimat dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin.

Dalam arahannya, Prabowo mengingatkan bahwa KDKMP akan menjadi salah satu saluran utama distribusi berbagai barang subsidi pemerintah. Karena itu, ia meminta agar pengelola koperasi menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

"Tiap koperasi akan menyalurkan semua barang-barang subsidi, barang subsidi adalah milik rakyat, tidak boleh diperdagangkan," ujar Prabowo pada Senin, 20 Juli 2026.

Presiden menekankan bahwa keberadaan barang subsidi bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh sebab itu, distribusinya harus tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

KDKMP merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain memperkuat perekonomian desa, koperasi tersebut juga diproyeksikan menjadi pusat distribusi berbagai barang bersubsidi dari pemerintah kepada masyarakat.

Melalui skema ini, pemerintah berharap penyaluran subsidi menjadi lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid