IDNVoice.com - Pemerintah mempercepat penyusunan aturan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum yang akan memperkuat fungsi koperasi sebagai infrastruktur pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial, barang bersubsidi, hingga penyerapan hasil panen petani dan nelayan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan penyusunan rancangan Perpres dilakukan bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa. Tim penyusunan operasional KDKMP dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono.
"Dikasih target satu bulan ini selesai, sehingga yang lain-lainnya bisa kita kerjakan dengan baik," kata Zulhas dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Menurutnya, KDKMP akan menjadi infrastruktur pemerintah yang bertugas menyalurkan berbagai bantuan sosial, barang bersubsidi, hingga mendukung pelaksanaan operasi pasar di tingkat desa dan kelurahan.
Ia menjelaskan, bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) nantinya akan disalurkan langsung ke Kopdes untuk diseleksi sehingga penerima bantuan benar-benar tepat sasaran. Selain itu, distribusi berbagai komoditas bersubsidi seperti minyak goreng, pupuk subsidi, dan gas juga akan dilakukan melalui KDKMP.
Tak hanya itu, KDKMP juga akan menjalankan fungsi sebagai off-taker atau pembeli siaga hasil panen petani dan nelayan. Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi produsen ketika harga komoditas di pasar mengalami penurunan sehingga mereka tidak merugi.
"Oleh karena itu, kami akan merampungkan aturan untuk melengkapi itu, dalam Perpres. Operasionalisasinya bagaimana bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disatupintukan oleh Kopdes, akan disusun Perpres, sehingga itu bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia menambahkan, penyaluran barang bersubsidi dan bantuan pemerintah melalui KDKMP akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, keberadaan KDKMP menjadi instrumen penting pemerintah untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat desa dan kelurahan dapat diterima dengan tepat sasaran dan tetap terjaga kualitasnya.
Zulhas juga menepis anggapan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berfungsi layaknya pusat perbelanjaan.
"Jadi jangan dibayangkan Kopdes itu supermarket seperti toko serba ada, bukan. Nanti kalau dia lebih lengkap lagi itu nanti. Tapi sementara dia adalah infrastruktur pemerintah dan juga sebagai off-taker," tegasnya.
Pemerintah menargetkan sebanyak 35.872 KDKMP rampung dan siap beroperasi pada Agustus hingga September 2026. Ke depan, kapasitas koperasi tersebut akan terus ditingkatkan, termasuk melalui penempatan tenaga kerja secara bertahap untuk mendukung operasional di seluruh wilayah Indonesia. [DR]