Belum Semua Gerai Beroperasi, 154 Manajer KDKMP Madiun Diminta Rampungkan 16 Buku Wajib dan SOP Koperasi

Rabu, 21 Oktober 2026 08:01 WIB
Ilustrasi: Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Ngadirejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim). (IDNVoice/Pemkab Madiun)
Ilustrasi: Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Ngadirejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim). (IDNVoice/Pemkab Madiun)

IDNVoice.com – Sebanyak 154 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mulai diarahkan untuk memperkuat persiapan kelembagaan koperasi. Langkah ini dilakukan meski sebagian gerai masih dalam pembangunan atau belum menerima pasokan barang.

Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang diinisiasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Madiun pada awal Oktober 2026. Persiapan kelembagaan mencakup penyusunan 16 buku wajib koperasi, anggaran rumah tangga, serta Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Bidang Koperasi Disdagkop-UM Kabupaten Madiun, Citra Noviyanto, mengatakan para manajer harus berkoordinasi dengan pengurus dan pengawas koperasi di wilayah masing-masing agar seluruh perangkat kelembagaan dapat disiapkan sejak awal.

"Kelembagaan dasar koperasi mulai 16 buku, kemudian pencatatan terkait dengan anggota, anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan khusus, SOP dan Standar Operasional Manajemen (SOM) yang harus ada, juga menyinkronkan SOP yang dari Agrinas Pangan Nusantara," jelasnya pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Citra berharap KDKMP tidak hadir sebagai pesaing bagi pelaku usaha yang telah berkembang di desa. Sebaliknya, koperasi diharapkan menjadi agregator yang mampu memperluas kegiatan ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan usaha lokal.

"Pelaku usaha yang ada di desa tetap ada. Mereka bisa lebih tumbuh dengan adanya KDKMP," imbuhnya.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Disdagkop-UM Kabupaten Madiun berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM).

Menurut Citra, peran TAPM sangat penting untuk membantu manajer KDKMP membangun komunikasi dengan berbagai lembaga desa, mengenali karakter masyarakat, serta memetakan potensi ekonomi lokal. Dengan pemetaan yang tepat, kegiatan usaha koperasi diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keunggulan masing-masing desa.

Pertemuan tersebut juga menjadi sarana menyamakan persepsi mengenai tugas pokok dan fungsi antara manajer, pengurus, serta pengawas koperasi. Selain itu, pembahasan mencakup aturan keanggotaan dan mekanisme pembagian sisa hasil usaha (SHU).

Citra menegaskan, mekanisme keanggotaan harus mengikuti ketentuan perkoperasian, termasuk aturan mengenai simpanan pokok dan simpanan wajib. Besaran simpanan juga perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat agar keanggotaan koperasi tidak menjadi beban.

"Kami juga memberikan arahan kepada para pendiri KDKMP di awal saat Musdes pembentukan koperasi, itu jangan terlalu besar simpanan pokok dan simpanan wajibnya agar anggota bisa bergabung dengan mudah," ujar Citra.

Setelah pertemuan tersebut, Disdagkop-UM bersama tim Project Management Officer (PMO) dari Kementerian Koperasi akan terus memantau aktivitas KDKMP di lapangan.

Pemantauan ini bertujuan memastikan kinerja manajer berjalan selaras dengan pengurus dan pengawas, sekaligus memperkuat kesiapan kelembagaan koperasi sebelum kegiatan usaha berkembang lebih jauh. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid