IDNVoice.com – Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pekon Kedamaian, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berujung sengketa hukum. Hadi Suwito melalui kuasa hukumnya, Indah Meylan, S.H., menggugat Kepala Pekon Kedamaian dan KDKMP Pekon Kedamaian atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan dan pembongkaran tanah beserta bangunan yang diklaim sebagai miliknya.
Dalam gugatan tertanggal 10 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Hadi menempatkan Kepala Pekon Kedamaian sebagai Tergugat I dan KDKMP Pekon Kedamaian sebagai Tergugat II. Sementara itu, Kodim 0424/Tanggamus dicantumkan sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Indah Meylan, menjelaskan bahwa objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 218 meter persegi di kawasan Cunggung, Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Indah, kliennya memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Dokumen itu meliputi kuitansi pembelian pekarangan dan bangunan tertanggal 18 April 2016, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 834/Kedamaian atas nama Fawzan, serta surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 1 Juni 2026.
"Klien kami memiliki dasar kepemilikan berupa kuitansi pembelian pekarangan dan bangunan, sertifikat hak milik, serta surat perjanjian jual beli tanah," kata Indah dikutip dari Lampung Newspaper pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Indah mengungkapkan, persoalan bermula pada awal Oktober 2025 ketika pemerintah pekon meminta izin untuk mengukur tanah dan bangunan tersebut. Berdasarkan uraian dalam gugatan, pengukuran dilakukan untuk keperluan pendataan karena lahan itu disebut akan dibeli pemerintah pekon untuk pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penggugat mengaku memberikan izin pengukuran dengan keyakinan bahwa tanah dan bangunan tersebut akan tetap dijaga hingga tercapai kesepakatan jual beli.
Namun, sekitar sepekan kemudian, penggugat mengaku mendapati lahan beserta bangunannya telah dikuasai dan diratakan. Indah menyebut pembongkaran tersebut dilakukan oleh Kepala Pekon Kedamaian bersama pihak koperasi tanpa persetujuan kliennya.
Dokumen gugatan juga menguraikan bahwa peletakan batu pertama pembangunan gedung koperasi berlangsung pada 17 Oktober 2025 dan dihadiri pihak yang dicantumkan sebagai turut tergugat.
Menurut Indah, pembongkaran dilakukan ketika belum ada kesepakatan jual beli antara kliennya dengan pemerintah pekon maupun pihak koperasi.
Pembicaraan mengenai harga lahan, kata dia, sempat dilakukan beberapa kali. Namun, negosiasi tidak mencapai kesepakatan karena terdapat perbedaan nilai yang diajukan masing-masing pihak.
Penggugat disebut menetapkan harga tanah sebesar Rp300 juta. Sementara itu, tawaran dari pihak pekon berkisar Rp100 juta hingga Rp160 juta, yang kemudian ditolak oleh penggugat.
Meski belum tercapai kesepakatan harga, menurut uraian gugatan, pembangunan gedung koperasi tetap berlanjut di atas lahan yang dipersoalkan.
Selain Kepala Pekon Kedamaian dan KDKMP Pekon Kedamaian, penggugat turut mencantumkan Kodim 0424/Tanggamus dalam perkara tersebut.
Dalam dokumen gugatan, personel TNI dari Kodim disebut hadir ketika pembongkaran atau perataan bangunan milik penggugat berlangsung. Kodim juga disebut menghadiri kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gedung koperasi.
Penggugat turut menguraikan adanya peran pendampingan, pengamanan, dan pemantauan pembangunan infrastruktur KDKMP di Pekon Kedamaian.
Meski demikian, pencantuman Kodim sebagai turut tergugat dimaksudkan agar institusi tersebut tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang nantinya dijatuhkan.
Status sebagai turut tergugat tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Kodim telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Pokok perkara dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus dinilai melalui proses persidangan.
Dalam petitum atau tuntutan gugatan, Hadi Suwito meminta majelis hakim menyatakan Kepala Pekon Kedamaian dan KDKMP Pekon Kedamaian telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah seluas 218 meter persegi yang menjadi objek sengketa. Selain itu, kedua tergugat diminta membongkar bangunan koperasi, mengosongkan lahan, dan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada penggugat.
Tak hanya meminta pengembalian lahan, penggugat juga menuntut ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp927 juta, yang terdiri atas:
Penggugat turut memohon penetapan sita jaminan atas objek sengketa untuk menjaga kepentingan hukumnya selama perkara berlangsung.
Selain itu, penggugat meminta pengadilan menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta per hari apabila pihak yang diperintahkan dalam putusan terlambat melaksanakannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Terhadap Kodim 0424/Tanggamus, penggugat meminta agar institusi tersebut tunduk dan patuh terhadap putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim.
Seluruh tuntutan tersebut masih berupa permohonan penggugat yang harus diperiksa dan diputus melalui proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang digugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Pekon Kedamaian dan pihak Kodim 0424/Tanggamus belum memberikan klarifikasi terkait gugatan tersebut. Keterangan dari pihak tergugat dan turut tergugat masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai sengketa lahan yang kini menjadi perkara hukum tersebut. [DR]