IDNVoice.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan 25 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) siap beroperasi. Sebelum memasuki tahap operasional, Pemkot Bengkulu melakukan verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan fasilitas serta lokasi gerai memenuhi persyaratan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bengkulu, Nellawati mengatakan verifikasi dilakukan dengan melihat langsung kondisi gerai di lapangan, mulai dari lokasi, bangunan, sarana prasarana hingga kelengkapan dokumen.
“Verifikasi ini untuk memastikan secara langsung kondisi dan kesiapan gerai di lapangan. Kami juga mengecek kesesuaian lokasi, kondisi bangunan, sarana prasarana serta dokumen yang menjadi persyaratan,” kata Nellawati di Bengkulu pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bagian aset dan instansi terkait lainnya.
Sebanyak 25 gerai KDKMP kini menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk mulai beroperasi. Gerai tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Kampung Melayu dan Kecamatan Selebar.
Dengan beroperasinya 25 gerai tersebut, KDKMP diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi di tingkat kelurahan sekaligus membuka peluang usaha dan memperkuat perekonomian masyarakat.
Nellawati menegaskan KDKMP juga menjadi wadah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usaha serta memperluas akses terhadap berbagai kegiatan ekonomi di lingkungan masing-masing.
Meski demikian, belum seluruh gerai dapat langsung dioperasikan. Sejumlah gerai masih terkendala proses pengurusan regulasi dan legalitas lahan serta perlunya penyatuan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait.
Sementara bagi kelurahan yang belum mendapatkan pembangunan gerai, Pemkot Bengkulu masih mencari solusi. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan lahan yang memenuhi persyaratan.
Pasalnya, pembangunan gerai KDKMP membutuhkan lahan setidaknya 600 meter persegi, dilengkapi bangunan yang dapat dimanfaatkan untuk menjalankan kegiatan koperasi. [DR]