IDNVoice.com - Sebanyak 58 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibangun di kawasan yang masuk kategori lahan hijau berdasarkan peta tata ruang.
Salah satunya gerai KDKMP di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja. Gerai tersebut berada di sisi kiri jalan dari arah Purwokerto menuju Gunung Tugel dan Patikraja, sebelum SPBU Pegalongan.
Kepala Desa (Kades) Pegalongan, Kasmidi, menjelaskan penggunaan lahan tersebut dilakukan karena pemerintah desa kesulitan menemukan lokasi lain yang memenuhi kebutuhan pembangunan gerai koperasi.
Menurut Kasmidi, pemerintah desa sebenarnya sempat mempertimbangkan penggunaan tanah desa. Namun, kondisi di lapangan tidak memungkinkan karena keterbatasan lahan kosong yang cukup luas.
"Ada tanah desa, tetapi tidak memungkinkan. Di lapangan tidak memungkinkan karena tidak ada tanah kosong yang cukup. Di SD juga ada tanah kosong, tetapi tidak memungkinkan karena ada jaringan," ujarnya dikutip dari TribunJateng pada Senin, 14 September 2026.
Setelah mempertimbangkan sejumlah alternatif, pemerintah desa kemudian mengusulkan penggunaan lahan persawahan yang dinilai tidak produktif secara maksimal.
Kasmidi menegaskan, keputusan menggunakan lahan tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah desa terlebih dahulu menggelar musyawarah mulai dari tingkat dusun hingga desa sebelum penggunaan lahan disepakati.
Ia juga menyebut pembangunan gerai KDKMP di lokasi tersebut telah diproses berdasarkan arahan Komandan Korem (Danrem).
"Memang lahan hijau, tetapi sudah diproses melalui arahan dari Danrem (Komandan Korem), langsung perintah komando dari sana," ungkap Kasmidi.
Menurut Kasmidi, pemerintah desa baru memperoleh informasi mengenai ketentuan mengenai lahan hijau setelah pembangunan gerai KDKMP mulai berlangsung.
Ia menilai tidak ada larangan yang secara khusus mengatur pembangunan koperasi di atas lahan hijau.
Lokasi gerai KDKMP di Desa Pegalongan juga sempat didatangi Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK.
Kedatangan tersebut, kata Kasmidi, untuk melihat langsung kondisi lahan sekaligus memastikan status dan kelengkapan dokumen tanah.
"Yang dilihat hanya situasi dan kondisi tanah. Tanah ini sudah beres atau belum. Status tanah dan surat-suratnya sudah semuanya. Tidak ada menanyakan masalah yang lain," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Banyumas, R Alvian Hariantono, membenarkan terdapat 58 gerai KDKMP yang dibangun di kawasan yang masuk kategori lahan hijau berdasarkan peta tata ruang.
Pemkab Banyumas, kata Alvian, kini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan penggunaan lahan tersebut. Menurutnya, persoalan mengenai status lahan hijau baru muncul setelah pembangunan gerai KDKMP mulai berjalan.
Pada tahap awal, pemerintah desa diarahkan menggunakan lahan milik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.
"Pada waktu awal, dari pemerintah pusat tidak ada masalah lahan hijau atau lahan apa. Pokoknya lahan punya Pemdes atau Pemkab, bangun dulu. Setelah itu baru keluar larangan," katanya.
Alvian mengatakan persoalan serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah, yakni Banjarnegara, Purbalingga, dan Cilacap. [DR]