Gedung KDKMP Agom Berdiri di Lahan Sengketa, Pemdes Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

Selasa, 15 September 2026 10:44 WIB
Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. (IDNVoice/Istimewa)
Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com - Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, berada di tengah persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Lahan yang kini menjadi objek sengketa tersebut selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas masyarakat. Pemerintah Desa (Pemdes) Agom pun memilih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan lahan tersebut.

Kepala Desa Agom Muksin Syukur mengatakan, Pemdes Agom sebelumnya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Kalianda. Namun, putusan tersebut berubah setelah pihaknya kalah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. Kini, perkara tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui proses kasasi.

"Kami menempuh kasasi karena ingin mendapatkan kepastian hukum. Kami tidak ingin mengambil langkah di luar hukum. Semua kami tempuh melalui proses hukum yang berlaku," ujar Muksin pada Senin, 14 September 2026.

Bukan Sekadar Sengketa Tanah

Menurut Muksin, persoalan yang dihadapi Pemdes Agom bukan sekadar menyangkut kepemilikan sebidang tanah.

Sebab, di atas lahan yang disengketakan telah berdiri berbagai fasilitas yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat. Fasilitas tersebut antara lain balai desa, Puskesmas Pembantu, kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD), fasilitas olahraga, hingga Gedung KDKMP.

"Ini bukan hanya soal tanah. Di atasnya ada fasilitas pemerintahan, pelayanan masyarakat, fasilitas olahraga dan sekarang ada Koperasi Desa Merah Putih. Semua itu dibangun untuk kepentingan masyarakat," tegas Muksin.

Muksin berharap MA dapat mencermati seluruh riwayat lahan serta dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan dalam proses kasasi yang masih berjalan.

Ia juga mempersoalkan data usia Usin Masaka dalam salah satu dokumen tahun 1974 yang mencatat Usin Masaka berusia 50 tahun.

Sementara berdasarkan data yang dimiliki Pemdes Agom, Usin Masaka lahir pada 1937. Dengan demikian, pada 1974 usianya diperkirakan sekitar 37 tahun.

Muksin berharap seluruh dokumen, riwayat penguasaan lahan dan kondisi faktual di lapangan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum tersebut.

Warga Sebut Lahan Diserahkan untuk Kepentingan Masyarakat Sejak 1963

Warga asli Desa Agom, Hasanuddin, mengatakan lahan tersebut telah diserahkan untuk kepentingan masyarakat sejak 1963.

Menurut dia, penataan kawasan kemudian dilakukan pada 1964. Saat itu, sejumlah rumah warga dipindahkan karena lahan tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas umum.

"Setahu saya, sejak tahun 1963 lahan itu sudah diserahkan untuk kepentingan masyarakat. Kemudian pada 1964 dilakukan penataan," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin juga mengaku ikut membuka lahan dan membangun lapangan sepak bola pada 1972.

Karena itu, dia mempertanyakan klaim kepemilikan yang salah satunya didasarkan pada dokumen tahun 1974.

"Sejak tahun 1974 sampai sekarang, lahan ini dipakai masyarakat. Yang kami tahu tidak pernah dikuasai, ditanami, diurus atau dimanfaatkan oleh pihak yang sekarang menggugat. Justru masyarakat yang selama ini menggunakan dan menjaga lahan ini," katanya.

Menurut warga, total lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat mencapai sekitar 4 hektare. Sementara lahan yang menjadi objek gugatan disebut sekitar 1,5 hektare.

Rumah Warga Ikut Masuk Objek Gugatan

Sengketa lahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan fasilitas umum dan gedung KDKMP. Sejumlah warga juga mengaku terdampak karena tempat tinggal maupun tempat usaha mereka masuk dalam objek gugatan.

Salah satunya Agus. Ia mengatakan rumah warisan keluarganya sekaligus menjadi tempat usaha dan masuk dalam objek sengketa.

Agus menyebut keluarganya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama mendiang ayahnya, Agus Suyono.

"Kami sebagai warga tentu berharap ada kepastian hukum. Rumah ini sudah menjadi tempat tinggal dan tempat usaha keluarga. Kami memiliki SHM yang diterbitkan oleh BPN," kata Agus.

Kini, Pemdes Agom dan warga menunggu proses kasasi di MA untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status lahan tersebut. Mereka berharap penyelesaian perkara mempertimbangkan riwayat pemanfaatan lahan, dokumen kepemilikan serta keberadaan fasilitas yang selama ini digunakan masyarakat. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid