IDNVoice.com - Seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial IMR (26) dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan seksual dan pemalsuan identitas anak.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB.
Pelapor sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya melaporkan dua dugaan perkara tersebut secara bersamaan.
"Dua-duanya. Kasus kekerasan seksual dan pemalsuan identitas anak sudah kami laporkan secara bersamaan," kata Joko dikutip dari RRI pada Senin, 7 September 2026.
Joko menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut berkaitan dengan hubungan IMR dan perempuan berinisial N (25). Keduanya disebut menjalin hubungan pacaran sejak 2018 hingga 2023.
Dari hubungan tersebut, N kemudian melahirkan seorang anak. Menurut Joko, sejak awal menjalin hubungan, IMR diduga telah menyampaikan janji untuk menikahi korban.
"Setelah hamil, terduga pelaku menjanjikan korban. Bahkan sejak awal mereka berhubungan badan, ada janji untuk menikah," ujarnya.
Setelah anak lahir, IMR dan N sempat sepakat untuk melangsungkan pernikahan secara siri. Namun, rencana tersebut akhirnya batal setelah N tidak menyetujui sejumlah persyaratan yang diajukan IMR dan keluarganya.
Salah satu persyaratan yang disebut Joko adalah tidak boleh ada dokumentasi apa pun terkait pernikahan tersebut.
Persoalan kemudian berlanjut setelah IMR menikah dengan perempuan lain. Sementara itu, anak yang dilahirkan N disebut kemudian diasuh oleh kakak IMR berinisial TMM, atas permintaan terlapor.
"Sisi lain, pelaku meminta bayi yang dilahirkan korban. Kakak pelaku kemudian mengasuh bayi tersebut," kata Joko.
Joko mengatakan persoalan semakin kompleks karena N disebut kesulitan bertemu dengan anak kandungnya yang kini diasuh keluarga IMR.
Pihaknya juga menemukan dugaan persoalan terkait identitas anak tersebut. Menurut Joko, anak hasil hubungan IMR dan N diduga dicatat atau diakui sebagai anak kandung TMM.
"Dari informasi yang kami dapatkan, anak tersebut sudah diterbitkan akte kelahirannya dengan identitas anak TMM," katanya.
Atas dugaan tersebut, LPA Kota Mataram turut melaporkan IMR terkait dugaan pemalsuan identitas anak, selain laporan mengenai dugaan kekerasan seksual.
Sementara itu, Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati mengaku belum menerima informasi terkait laporan tersebut.
"Saya cek dulu," katanya.
Kasus ini kini menunggu proses penanganan aparat kepolisian untuk mengklarifikasi laporan, keterangan para pihak, serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Seluruh tuduhan terhadap IMR masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. [DR]