Pabrik Bata Ringan di Banyumas Kembali Berproduksi Meski Sudah Ditutup, Pemkab Turun Tangan

Selasa, 08 September 2026 20:12 WIB
Tim gabungan dari sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan sidak ke lokasi pabrik hebel PT IKN di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa, 8 September 2026. (IDNVoice/DPMPTSP Banyumas)
Tim gabungan dari sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan sidak ke lokasi pabrik hebel PT IKN di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa, 8 September 2026. (IDNVoice/DPMPTSP Banyumas)

IDNVoice.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kembali menghentikan aktivitas produksi pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, setelah perusahaan tersebut kedapatan kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditutup sejak 21 Agustus 2026.

Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Selasa.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Roni Hidayat mengatakan inspeksi dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan dari masyarakat terkait kembali beroperasinya pabrik tersebut.

"Dasarnya adalah informasi bahwa pabrik beroperasi lagi. Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi," katanya seusai inspeksi pada Selasa, 8 September 2026.

Truk Bahan Baku Masuk, Produk Keluar Pabrik

Saat berada di lokasi, petugas tidak hanya menemukan mesin produksi yang menyala. Tim juga mendapati truk pembawa bahan baku masuk ke area pabrik serta kendaraan yang membawa hasil produksi keluar dari lokasi.

Petugas turut menemukan perwakilan manajemen, penerjemah, dan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang berada di bagian produksi.

Berdasarkan keterangan penerjemah kepada petugas, aktivitas pengoperasian mesin tersebut telah berlangsung sejak Minggu, 6 September 2026.

Pihak perusahaan, menurut Roni, berdalih pengoperasian mesin dilakukan untuk menghabiskan sisa bahan baku yang masih berada di dalam mesin sekaligus menjalankan pemeliharaan rutin.

"Pihak perusahaan juga mengaku telah mengirim surat kepada Bupati Banyumas terkait permohonan menghidupkan mesin untuk keperluan perawatan," katanya.

Namun, Pemkab Banyumas menilai kondisi di lapangan tidak sekadar pemanasan atau perawatan mesin karena ditemukan aktivitas produksi dan distribusi.

"Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas," katanya.

Terbentur Persoalan Pemanfaatan Lahan

PT IKN sebelumnya telah diperintahkan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional sejak 21 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Banyumas menemukan adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan lahan pabrik dan dokumen perizinan.

Hasil pengawasan pada 2 Maret 2026 menunjukkan perusahaan beroperasi di atas lahan sekitar 40.000 meter persegi. Sementara itu, luas lahan yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya 24.485 meter persegi.

Pemkab Banyumas menilai penggunaan lahan yang melampaui persetujuan tersebut bertentangan dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sebelum menutup operasional perusahaan, pemerintah daerah juga telah memberikan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada PT IKN pada 23 Juli 2026.

Meski aktivitas produksi dihentikan, Pemkab Banyumas tetap memberikan pendampingan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan perizinan, termasuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemkab Minta Produksi Dihentikan Lagi

Dengan ditemukannya aktivitas produksi kembali, Pemkab Banyumas meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan produksi pada hari yang sama.

"Atas temuan tersebut, Pemkab Banyumas meminta seluruh aktivitas produksi dihentikan pada hari ini dan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dari aspek hukum serta administrasi," kata Roni.

Pemkab Banyumas selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut dari sisi hukum dan administrasi, sembari tetap membuka pendampingan bagi perusahaan untuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid