IDNVoice.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan siap menjalankan kebijakan penyaluran bantuan sosial melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat agar mekanisme pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya siap mengikuti setiap kebijakan yang diarahkan pemerintah pusat. Meski demikian, implementasi di daerah tetap membutuhkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan.
Menurut Herwan, kejelasan mekanisme diperlukan agar setiap tahapan penyaluran bantuan dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Salah satu hal yang masih perlu diperjelas, kata Herwan, adalah posisi dan peran KDKMP dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Kejelasan tersebut dinilai penting mengingat koperasi akan berhadapan langsung dengan proses distribusi bantuan kepada penerima manfaat. Dengan mekanisme yang terukur, pelaksanaan program diharapkan dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kendala dalam penyaluran.
"Pemerintah daerah pada prinsipnya siap melaksanakan setiap kebijakan yang diarahkan oleh pemerintah pusat," ujar Herwan pada Sabtu, 5 September 2026.
Namun, ia menegaskan pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah tetap akan menyesuaikan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sejumlah program bantuan berpotensi menggunakan mekanisme KDKMP. Bantuan tersebut mencakup bantuan sosial tunai maupun non-tunai yang selama ini diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kedua program tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Selain bantuan sosial, dukungan pemerintah juga berpotensi mencakup bantuan pangan. Bentuknya antara lain pasokan minyak goreng, kebutuhan pokok, serta berbagai barang lainnya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Herwan menilai penyaluran bantuan melalui KDKMP harus dibangun dengan mekanisme yang jelas sejak awal. Hal tersebut penting agar keberadaan koperasi tidak hanya menjadi bagian dari jalur distribusi, tetapi juga mampu memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Pemprov Bengkulu akan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan tersebut setelah juknis dari pemerintah pusat ditetapkan.
Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola KDKMP juga dinilai menjadi faktor penting dalam menjalankan program tersebut.
Dengan adanya petunjuk teknis yang jelas, penyaluran bantuan diharapkan dapat berlangsung tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. [DR]