IDNVoice.com - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jambi didorong tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan dan pembangunan gerai. Koperasi diharapkan mampu berkembang menjadi unit usaha yang mandiri, profesional, serta memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Penguatan tata kelola, pendampingan hukum, dan pengawasan sejak tahap awal dinilai menjadi kunci agar program KDKMP dapat berjalan berkelanjutan sekaligus terhindar dari potensi penyimpangan.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Implementasi Asta Cita untuk mendukung Program KDKMP yang digelar Masyarakat dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jambi di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Jambi pada Jumat, 4 September 2026.
Seminar tersebut diikuti tokoh masyarakat dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Jambi. Forum menjadi ruang untuk membahas penguatan tata kelola sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program KDKMP.
Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Ridwan Joni mengatakan pengawasan terhadap program pemerintah harus dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan menunggu persoalan muncul.
Menurutnya, Kejaksaan mengoptimalkan fungsi intelijen yustisial sebagai sistem deteksi dini atau early warning system. Mekanisme tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis pemerintah.
Dalam pelaksanaan KDKMP, pengawasan antara lain mencakup penyelesaian persoalan legalitas lahan di 231 desa. Kejaksaan juga menjalankan Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.
Program tersebut mengedepankan pembinaan serta pencegahan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa. Pengawasan juga mencakup pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tak hanya aparat penegak hukum, Kejati Jambi juga melibatkan mahasiswa dalam pengawasan program KDKMP. Mahasiswa diharapkan mampu menjadi mitra kritis yang membantu mendeteksi indikasi awal penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.
"Ke depan, kami turut mengajak para mahasiswa menjadi mitra kritis dalam melakukan pengawasan, Mahasiswa juga didorong memberikan edukasi dan advokasi hukum kepada masyarakat," ujar Ridwan pada Sabtu, 5 September 2026.
Menurut Ridwan, keterlibatan berbagai pihak akan memperkuat sistem pengawasan KDKMP. Pendampingan tersebut juga diharapkan dapat membantu koperasi menjalankan kegiatan secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan pengawasan menjadi penting agar KDKMP tidak hanya berorientasi pada pembangunan gerai atau sekadar memenuhi target pembentukan kelembagaan.
Koperasi justru dituntut mampu mengembangkan kegiatan usaha yang produktif, memiliki tata kelola yang sehat, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dengan pengawasan sejak tahap perencanaan, pendampingan hukum, serta keterlibatan masyarakat dan mahasiswa, pelaksanaan KDKMP di Jambi diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari berapa banyak koperasi yang terbentuk, tetapi dari kemampuan koperasi bertahan, berkembang, dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa. [DR]