IDNVoice.com - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti penanganan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di tiga perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Kasus-kasus tersebut melibatkan mahasiswa hingga dosen dan dinilai menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, serta tata kelola pengaduan di lingkungan kampus.
Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi mengatakan pihaknya mencermati sejumlah dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran asusila yang melibatkan sivitas akademika di beberapa perguruan tinggi swasta di DIY.
"Kami mengetahuinya pada tahun 2026 setelah ramai diberitakan di media, kasus ini perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, serta kualitas tata kelola pengaduan di perguruan tinggi," ujarnya di Yogyakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Muflihul menjelaskan, salah satu kasus terjadi di sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta yang melibatkan dua mahasiswi sebagai korban dugaan pelecehan seksual oleh sesama mahasiswa saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman.
Menurutnya, laporan kasus tersebut telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporan telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman dan masih berada dalam tahap penyelidikan," katanya.
Pihak kampus, lanjut Muflihul, telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang dilaporkan berupa pembatalan serta larangan mengikuti program KKN selama dua periode.
Namun, ORI DIY juga mencatat adanya informasi bahwa korban sebelumnya telah menempuh mekanisme pengaduan internal di kampus, tetapi sempat merasa belum memperoleh tindak lanjut yang berarti.
"Ombudsman mencatat adanya informasi bahwa korban sebelumnya telah menempuh mekanisme internal kampus, tetapi sempat merasa belum memperoleh tindak lanjut yang berarti," ujarnya.
Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dan memperoleh pendampingan psikologis karena mengalami trauma.
Meski demikian, Muflihul menegaskan informasi tersebut tetap perlu diverifikasi secara objektif.
Menurutnya, kecepatan respons, kejelasan prosedur, kualitas pendampingan, dan kepastian tindak lanjut merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan layanan pengaduan di perguruan tinggi.
ORI DIY juga menyoroti dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi swasta lainnya yang melibatkan seorang dosen terhadap sejumlah mahasiswi melalui aplikasi pesan singkat.
"Pihak universitas telah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Satgas PPKPT," ujarnya.
Menurut Muflihul, dosen yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai.
Selain itu, universitas juga menyatakan akan menyediakan ruang pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, memberikan pendampingan psikologis, serta melindungi korban dari tekanan maupun intimidasi.
"Universitas juga menyatakan akan menyediakan ruang pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan psikologis, serta melindungi korban dari tekanan dan intimidasi," katanya.
Kasus ketiga terjadi di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta yang melibatkan dua mahasiswa sebagai terduga pelaku.
Menurut Muflihul, pihak kampus telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan kedua mahasiswa tersebut setelah melalui proses pembinaan, pemeriksaan komisi etik, dan evaluasi internal.
"Pihak kampus telah memberhentikan dua mahasiswa setelah proses pembinaan, pemeriksaan komisi etik, serta evaluasi internal menyimpulkan adanya pelanggaran asusila berat," ujarnya.
Berkaca dari tiga kasus tersebut, ORI DIY menilai perguruan tinggi perlu memperkuat aspek pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penanganan perkara sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Muflihul, keberadaan aturan maupun satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual saja tidak cukup apabila mekanisme tersebut belum mudah diakses oleh mahasiswa.
"Perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki aturan dan satuan tugas secara formal, tetapi juga harus dapat diakses secara maksimal oleh mahasiswa," katanya. [DR]