IDNVoice.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Grobogan, Jawa Tengah, masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang disertai kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 90 tahun. Dalam kasus ini, terduga pelaku berinisial RU (31) telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan.
Kapolsek Grobogan Sunarto mengatakan terduga pelaku ditangkap pada 15 Juli 2026, namun penyidik masih melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.
"Terduga pelaku berinisial RU (31) memang sudah ditangkap pada 15 Juli 2026. Tetapi, kami masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi guna kepentingan penyidikan," kata Sunarto di Grobogan pada Jumat, 17 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 19.45 WIB di rumah korban berinisial S (90) di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan.
Kapolsek menjelaskan, sebelum kejadian, anak korban berpamitan untuk melayat ke rumah duka. Saat itu, ia meminta terlapor yang berada di rumah agar menemani ibunya dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan korban.
"Setelah anak korban berangkat, korban berada di rumah bersama terlapor," ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, terlapor diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang juga disertai ancaman dan tindakan kekerasan. Meski korban berusaha menolak, aksi tersebut tetap dilakukan hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mata kiri.
"Korban kemudian menceritakan kepada anaknya bahwa dirinya dipaksa, diancam akan dibunuh apabila menolak, serta diseret oleh terlapor," ujarnya.
Usai kejadian, terduga pelaku melarikan diri. Sementara keluarga korban terlebih dahulu melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Dusun Ngrijo sebelum korban bersama anaknya mendatangi Polsek Grobogan untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pada 15 Juli 2026.
Saat ini, polisi masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. [DR]