Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantar Pengantin di Indramayu

Jum'at, 17 Juli 2026 18:31 WIB
Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka kecelakaan maut di Indramayu yang menewaskan 12 orang. (IDNVoice/iNews)
Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka kecelakaan maut di Indramayu yang menewaskan 12 orang. (IDNVoice/iNews)

IDNVoice.com - Penyidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil pickup rombongan pengantar pengantin dengan dua truk di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polres Indramayu menetapkan sopir truk wing box berinisial IB alias Deden Ibad sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 12 orang. Kecelakaan tragis tersebut terjadi di Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat.

Berdasarkan hasil investigasi komprehensif, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka melakukan kelalaian saat mengemudikan truk wing box yang melaju searah dengan kendaraan korban.

Hasil analisis kendaraan menunjukkan IB diduga mengemudikan truk dalam kondisi kurang konsentrasi. Penyidik juga menemukan tidak adanya upaya pengereman sebelum truk menghantam keras kendaraan di depannya.

Benturan keras tersebut menyebabkan kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan di area putaran arah (u-turn), yakni mobil pickup yang mengangkut rombongan pengantar pengantin, truk wing box, dan truk los bak.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menegaskan seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, merupakan penumpang yang berada di atas bak mobil pickup.

"Tersangka IB sudah resmi kami tahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4. Ancaman hukuman pidana maksimalnya adalah enam tahun penjara," kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang pada Jumat, 17 Juli 2026.

Peristiwa memilukan yang terjadi pada Minggu lalu itu bermula ketika mobil pickup mengangkut puluhan warga yang baru saja menghadiri hajatan pernikahan di Kecamatan Kandanghaur.

Dalam perjalanan pulang menuju Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, kendaraan yang mereka tumpangi dihantam secara beruntun hanya beberapa kilometer sebelum tiba di desa tujuan.

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia, sementara sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan.

Saat ini, Satlantas Polres Indramayu masih merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu agar proses hukum terhadap tersangka dapat segera memasuki tahap persidangan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid