Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Sorotan, Disdukcapil Wonosobo Tawarkan Solusi Sesuai Aturan

Jum'at, 17 Juli 2026 10:37 WIB
Seorang bayi laki-laki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo diberinama Muhammad MBG Subianto. (IDNVoice/Kompas-Bayu Apriliano)
Seorang bayi laki-laki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo diberinama Muhammad MBG Subianto. (IDNVoice/Kompas-Bayu Apriliano)

IDNVoice.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menawarkan sejumlah alternatif penulisan nama bayi Muhammad MBG Subianto agar tetap dapat dicatat dalam dokumen kependudukan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan setelah nama bayi asal Kecamatan Sapuran itu viral di media sosial. Disdukcapil pun mendatangi kediaman keluarga pada Rabu (15 Juli 2026) untuk memberikan edukasi mengenai aturan pencatatan nama dalam administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menegaskan persoalan yang menjadi perhatian bukan makna dari singkatan MBG, melainkan bentuk penulisannya yang masih berupa singkatan.

"Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," terang Dwi.

Dwi menjelaskan, pencatatan nama mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan. Menurut Dwi, unsur "MBG" pada nama Muhammad MBG Subianto masih tergolong singkatan karena hanya terdiri atas huruf konsonan sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

Selain itu, aturan juga mengharuskan nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, terdiri atas minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi, serta tidak menggunakan angka maupun tanda baca.

Untuk tetap mengakomodasi keinginan keluarga, Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif penulisan nama yang tetap sesuai dengan ketentuan.

Salah satunya adalah menjadikan MBG sebagai inisial dari rangkaian nama lengkap.

"Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," kata Dwi.

Alternatif lain, kata Dwi, singkatan MBG dapat diubah menjadi satu kata sehingga dapat dibaca secara utuh.

"Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu nggak masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana nggak bisa," ujarnya.

Ia menegaskan usulan tersebut hanya bersifat alternatif agar nama pilihan orang tua tetap dapat dicatat sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Dwi juga menekankan Disdukcapil tidak bermaksud membatasi hak orang tua dalam memberikan nama kepada anaknya. Menurutnya, instansinya hanya menjalankan tugas memberikan pembinaan dan edukasi terkait aturan yang berlaku.

"Kami tetap menghargai bahwa hak untuk memberikan nama adalah hak penuh orang tua," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Yuharni, ibu dari bayi Muhammad MBG Subianto, menerima baik masukan yang disampaikan Disdukcapil. Namun, keputusan mengenai perubahan atau penyesuaian nama masih akan dibahas bersama suaminya yang saat ini sedang berada di luar kota.

Disdukcapil menyatakan siap memfasilitasi apabila keluarga memutuskan melakukan perubahan nama sebelum akta kelahiran diterbitkan.

Selain persoalan administrasi, Dwi juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang dalam pemberian nama kepada anak. Menurutnya, nama yang mudah dipelesetkan berpotensi memicu ejekan atau perundungan yang dapat memengaruhi kondisi psikologis maupun tumbuh kembang anak. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid