IDNVoice.com - Suasana khidmat sekaligus dinamis mewarnai Pesantren Taswirul Afkar di Dusun Tlangu Wetan, Desa Bulan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu (12 Juli 2026). Para kiai, pemikir, dan akademisi Nahdlatul Ulama (NU) berkumpul dalam forum Halaqah Pra Muktamar: Majelis Musyawarah Taswirul Afkar Qubailal Muktamar NU Ke-35 untuk membahas Road Map 100 Tahun NU ke Depan.
Dalam forum tersebut, persoalan keadilan pajak dan kesejahteraan tenaga pendidik menjadi salah satu isu utama yang dibahas. Melalui rekomendasi yang disusun Majelis Taswirul Afkar Komisi Pajak, Pendidikan, dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, peserta halaqah menilai masih terdapat ketimpangan dalam tata kelola perpajakan dan pemenuhan hak-hak masyarakat.
Forum mendorong pemerintah mengalokasikan dana pajak secara tepat guna demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama melalui penyediaan layanan dasar seperti pendidikan, jaminan sosial, hingga BPJS Kesehatan Universal bagi masyarakat miskin.
"Pajak seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, bukan beban yang menghimpit mereka yang rentan," ujar Kiai Nur Kholiq Ridwan, salah satu penggagas halaqah dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia menegaskan, pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak penghasilan dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan badan usaha, sekaligus memperketat pengawasan terhadap praktik penghindaran maupun penggelapan pajak.
"Oleh karena itu, kami menuntut optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari orang-orang kaya dan badan korporasi, serta pengawasan ketat agar tidak ada lagi praktik pengemplang pajak dan penyiasatan pajak serta menindak tegas segala bentuk penyelewengan baik yang dilakukan oleh korporasi maupun oleh pejabat," katanya.
Selain itu, forum kembali menghidupkan semangat rekomendasi Musyawarah Nasional NU di Cirebon tahun 2012. Dalam rekomendasinya, NU menegaskan masyarakat berhak menunda atau menolak membayar pajak apabila praktik korupsi terhadap uang rakyat tidak diberantas secara tuntas.
Sikap tersebut, menurut forum, akan terus disuarakan hingga pemerintah menunjukkan langkah nyata dalam memulihkan kepercayaan publik, salah satunya melalui pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor agar hasil pajak benar-benar digunakan untuk kemakmuran masyarakat.
Di sisi lain, Majelis Taswirul Afkar juga mengusulkan kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta pembebasan berbagai jenis pajak berulang yang dinilai tidak produktif, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya bagi masyarakat kecil.
Isu pendidikan juga menjadi perhatian penting dalam halaqah tersebut. Forum menegaskan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN harus diwujudkan secara transparan untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperbaiki sarana dan prasarana, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Peserta forum menilai guru dan dosen, khususnya yang mengabdi di lembaga pendidikan nonformal dan keagamaan, hingga kini masih belum memperoleh perlindungan dan jaminan negara secara memadai.
Sebagai solusi, Majelis Taswirul Afkar merekomendasikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi seluruh guru, dosen, pendidik, serta tenaga kependidikan. Selain itu, usaha atau unit bisnis yang dikelola lembaga pendidikan formal, nonformal, lembaga pendidikan agama, hingga pesantren salaf diusulkan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna memperkuat kemandirian ekonomi lembaga pendidikan.
Forum juga mendesak pemerintah segera merekognisi dan mengakomodasi guru-guru di lembaga pendidikan nonformal, seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Madrasah Diniyah Formal (MDF), dan pesantren salaf, ke dalam sistem pendataan nasional seperti DAPODIK dan EMIS agar memperoleh hak dan perlindungan yang setara.
Di penghujung pertemuan, peserta halaqah menekankan pentingnya mengembalikan marwah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU di bawah naungan Syuriah. Dengan menjadikan fikih sebagai landasan pertimbangan, LBM diharapkan mampu menjalankan fungsi check and balance terhadap berbagai kebijakan negara demi memastikan terwujudnya kemaslahatan umat, masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera memasuki abad kedua Nahdlatul Ulama. [DR]