Kejati Jateng Bantah Ada Penggeledahan dan Pemeriksaan Pengelola SPPG, Tegaskan Hanya Pendataan

Sabtu, 11 Juli 2026 12:41 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono mengatakan. (IDNVoice/Antara-I.C. Senjaya)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono mengatakan. (IDNVoice/Antara-I.C. Senjaya)

IDNVoice.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan negeri (kejari) di Jawa Tengah saat ini hanya menjalankan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung di sejumlah titik SPPG sebagai bagian dari kegiatan monitoring.

"Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," kata Arfan di Semarang pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Arfan juga membantah informasi yang menyebut adanya pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pengelolaan SPPG.

"Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain," ujarnya.

Menurut Arfan, kegiatan yang dilakukan kejaksaan murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan di lapangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka seluruh data tersebut akan diterima dan dicatat sebagai bagian dari proses pendataan. Sebaliknya, jika pengelola tidak bersedia memberikan informasi, kondisi tersebut juga akan dicatat tanpa disertai tindakan pemaksaan.

Arfan menegaskan Kejati Jawa Tengah tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat edaran yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal (Kasubbid Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan adanya pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap pengelola SPPG.

Dalam surat yang beredar itu disebutkan banyak personel Polri yang bertugas sebagai pengelola SPPG sehingga diterbitkan sejumlah arahan internal. Salah satunya meminta personel Polri tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa melalui prosedur pendampingan yang sah.

Selain itu, surat tersebut juga mengarahkan apabila diperlukan pemeriksaan, pelaksanaannya dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat dengan pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum), Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda).

Namun demikian, Kejati Jawa Tengah memastikan hingga kini tidak ada pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap personel Polri ataupun pengelola SPPG, dan seluruh kegiatan yang dilakukan masih sebatas pengumpulan data dan keterangan di lapangan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid