IDNVoice.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan bahwa kegiatan yang saat ini dilakukan terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan program, bukan pemeriksaan terhadap pengelola.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan proses pendataan telah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir dan dilakukan oleh jajaran kejaksaan negeri (kejari) di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
"Sudah sejak beberapa pekan lalu, tim dari kejari-kejari turun untuk menghimpun data ke sejumlah titik SPPG," kata Arfan di Semarang pada Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Arfan, kegiatan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pemeriksaan ataupun pemanggilan terhadap pengelola SPPG.
"Pengumpulan data dan keterangan terkait kegiatan di SPPG," ujarnya.
Ia menjelaskan, pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya monitoring terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya dapat dipetakan secara menyeluruh.
Hingga kini, kata Arfan, sudah cukup banyak SPPG di berbagai daerah yang didatangi untuk dilakukan pengumpulan data dan keterangan. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci jumlah maupun hasil pendataan karena proses masih berlangsung.
Arfan juga memastikan hingga saat ini belum ada laporan mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Menurutnya, jumlah SPPG yang menjadi objek pendataan cukup banyak sehingga proses pengumpulan data membutuhkan waktu.
Ia menegaskan kegiatan tersebut dilakukan terhadap seluruh SPPG di Jawa Tengah tanpa membedakan pengelolanya.
"Pendataan dilakukan terhadap seluruh SPPG, bukan hanya SPPG yang dikelola oleh Polri," tegasnya.
Kejati Jawa Tengah memastikan proses pengumpulan data dan keterangan akan terus dilakukan hingga seluruh SPPG di wilayah tersebut terdata sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. [DR]