IDNVoice.com - Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, berhasil menangkap 12 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu 15 pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, 12 tersangka yang telah diamankan merupakan bagian dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Hartono di Mapolres Sampang pada Kamis, 9 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Februari 2026 saat korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.
Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku. Polisi mengungkapkan korban selanjutnya dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti keinginan para pelaku. Selain itu, penyidik juga menduga korban dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.
Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi melakukan penangkapan secara bertahap. Tujuh tersangka diamankan pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), serta dua tersangka lainnya dalam penangkapan berikutnya sehingga total tersangka yang berhasil diamankan menjadi 12 orang.
"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.
Ke-12 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Sampang juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Selain itu, ia meminta 15 pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. [DR]