Kejari Purwokerto Tahan Eks Kepala BBPTUHPT Baturraden dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Susu Rp10,13 Miliar

Kamis, 09 Juli 2026 21:48 WIB
Tersangka SSH dibawa dari dari Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk ditahan di Rutan Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis, 9 Juli 2026. (IDNVoice/Kejari Purwokerto)
Tersangka SSH dibawa dari dari Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk ditahan di Rutan Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis, 9 Juli 2026. (IDNVoice/Kejari Purwokerto)

IDNVoice.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto resmi menahan tersangka berinisial SHH dalam perkara dugaan korupsi penjualan produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden periode 2018–2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Slamet Jaka Mulyana mengatakan SHH yang saat itu menjabat Kepala BBPTUHPT Baturraden ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.

"Sebelum Tahap II, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur II dan dinyatakan sehat. Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Slamet pada Kamis, 9 Juli 2026.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Berdasarkan hasil penyidikan, SHH yang juga menjabat sebagai penasihat dan pembina Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Iko Karnaba diduga melakukan penyimpangan dalam penjualan susu produksi BBPTUHPT Baturraden selama periode Maret 2018 hingga November 2024.

Modus yang digunakan, yakni menjual susu melalui KPRI Iko Karnaba sebelum dipasarkan kepada masyarakat dan agen dengan harga yang lebih tinggi dari tarif resmi.

"Harga yang seharusnya Rp4.500 per liter dijual hingga Rp7.500 per liter sehingga selisih hasil penjualan diduga tidak disetorkan ke kas negara," jelas Slamet.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penetapan harga susu tanpa melalui survei serta penjualan susu afkir yang seharusnya tidak boleh dipasarkan kepada masyarakat.

Dalam periode larangan penjualan susu afkir pada 29 September hingga 5 Oktober 2023, susu tersebut diduga tetap dijual melalui koperasi.

Dari total penjualan susu afkir senilai Rp903,49 juta, sekitar Rp569 juta diduga tidak disetorkan ke kas negara.

Penyidik menduga kelebihan hasil penjualan susu digunakan untuk kepentingan pribadi, operasional dinas, serta pembayaran tambahan kepada koperasi yang berada di bawah pembinaan tersangka.

Selama proses penyidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto telah memeriksa 38 saksi, menghadirkan dua ahli, serta menyita sejumlah barang bukti.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dugaan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,13 miliar.

Atas perbuatannya, SHH disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dijerat secara alternatif dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Slamet menegaskan Kejari Purwokerto berkomitmen menangani setiap perkara korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid