Wali Kota Bima Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer

Rabu, 08 Juli 2026 17:11 WIB
Ilustrasi: Gas elpiji 3 kilogram. (IDNVoice/PT Pertamina Patra Niaga)
Ilustrasi: Gas elpiji 3 kilogram. (IDNVoice/PT Pertamina Patra Niaga)

IDNVoice.com - Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), A Rahman H. Abidin mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer. Kebijakan itu diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan pasokan dan tingginya harga jual elpiji bersubsidi di lapangan.

"Ini persoalan distribusi karena ada yang nakal," ujar A Rahman H. Abidin di Mataram pada Rabu, 8 Juli 2026.

Wali Kota yang akrab disapa Haji Man itu menjelaskan bahwa distribusi elpiji 3 kilogram telah memiliki mekanisme yang jelas, yakni dari Pertamina Patra Niaga ke agen, kemudian ke pangkalan, dan selanjutnya langsung kepada konsumen. Menurutnya, tidak ada jalur distribusi resmi melalui pengecer.

"Ndak ada ke pengecer. Persoalan ini sifat manusia yang mau cari untung besar dilarikan pengecer sehingga naik harga," kata Haji Man.

Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kota Bima telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah agar memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.

Haji Man menilai pengawasan tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Karena itu, ia juga meminta keterlibatan Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga ketua RT dan RW untuk mengawasi penyaluran elpiji bersubsidi di setiap pangkalan.

"OPD tidak akan mampu sendiri, makanya saya minta Camat, Lurah, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memfungsikan RT/RW melakukan pengawasan distribusi di pangkalan," ujarnya.

Pemerintah Kota Bima juga menyiapkan sanksi bagi agen yang terbukti melanggar aturan distribusi. Jika ditemukan agen yang melakukan penyimpangan, OPD terkait diminta memberikan surat teguran hingga tiga kali.

Namun apabila pelanggaran tetap berlanjut, pemerintah daerah akan meminta Pertamina Patra Niaga mencabut izin operasional agen tersebut.

"Yang cabut izin bukan pemerintah tapi Pertamina. Kami (pemda) sifatnya sebagai fungsi kontrol," tegas Haji Man.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi elpiji 3 kilogram dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan.

"Masyarakat punya hak untuk melapor bila menemukan penyimpangan, silahkan video kan," ucapnya.

Menurut Haji Man, harga elpiji 3 kilogram di Kota Bima saat ini bahkan mencapai sekitar Rp50 ribu per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni berkisar Rp18 ribu hingga Rp22 ribu per tabung, tergantung wilayah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Bima telah mengajukan penambahan kuota elpiji 3 kilogram kepada Pertamina. Namun, menurut Haji Man, kuota yang diterima justru mengalami pengurangan.

"Selain kuota ditambah kita sudah minta sebaran pangkalan juga diatur," katanya.

Pemerintah Kota Bima berharap penataan distribusi dan penguatan pengawasan dapat mengembalikan pasokan elpiji bersubsidi kepada masyarakat yang berhak sekaligus menekan lonjakan harga di pasaran. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid