IDNVoice.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) serta dana insentif guru non-ASN.
Penggeledahan yang berlangsung di Kantor Disdikbud Kukar, Jalan Lais, Kecamatan Tenggarong, pada Selasa, merupakan bagian dari upaya penyidik mengusut dugaan penyelewengan pembayaran TPP guru ASN dan dana insentif guru non-ASN sejak tahun anggaran 2020 hingga periode 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana yang seharusnya diterima para tenaga pendidik.
"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini merupakan upaya kami untuk mengusut tuntas penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak mutlak bagi kesejahteraan para guru di Kutai Kartanegara," kata Toni.
Menurutnya, tim penyidik tidak hanya melakukan penggeledahan di kantor utama Disdikbud, tetapi juga menyisir sejumlah lokasi lain yang dinilai strategis untuk mengantisipasi kemungkinan adanya dokumen penting yang disembunyikan atau dihilangkan.
"Tim penyidik tidak hanya fokus pada kantor utama, melainkan juga menyisir beberapa lokasi terpisah yang dinilai strategis demi memastikan tidak ada dokumen penting yang sengaja disembunyikan atau dihilangkan," ujar Toni.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan puluhan bundel dokumen transaksi keuangan serta berbagai perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalimantan Timur untuk kepentingan penyidikan.
Toni menilai penggeledahan dan penyitaan tersebut menjadi langkah penting dalam mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
"Tindakan hukum ini sangat krusial bagi tim untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi berdasarkan amanat konstitusi Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.
Selain menyita dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga memeriksa secara intensif sejumlah saksi dari internal Disdikbud Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keterangan para saksi tersebut akan dicocokkan dengan dokumen yang telah disita guna mengungkap dugaan modus operandi pemotongan dana insentif bagi tenaga pendidik.
"Kami sedang mencocokkan keterangan para saksi awal tersebut dengan data yang tertera dalam dokumen sitaan agar modus operandi pemotongan insentif tenaga pendidik ini bisa segera terbongkar secara utuh," katanya. [DR]