Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP 2023, Eks Sekda NTB Lalu Gita Ariadi Diperiksa Kejati

Jum'at, 03 Juli 2026 00:22 WIB
Mantan Sekdaprov NTB Lalu Gita Ariadi beranjak menuju ruang bidang pidana khusus guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana sponsorship MXGP di gedung Kejati NTB, Mataram pada Kamis, 2 Juli 2026. (ANTARA/Dhimas B.P)
Mantan Sekdaprov NTB Lalu Gita Ariadi beranjak menuju ruang bidang pidana khusus guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana sponsorship MXGP di gedung Kejati NTB, Mataram pada Kamis, 2 Juli 2026. (ANTARA/Dhimas B.P)

IDNVoice.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, terkait kasus dugaan korupsi dana sponsorship penyelenggaraan MXGP tahun 2023.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat daerah yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur NTB tersebut.

`Iya, betul," kata Harun di Mataram pada Kamis, 2 Juli 2026.

Lalu Gita terlihat mendatangi Gedung Kejati NTB seorang diri sekitar pukul 13.30 Wita. Usai melapor ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ia membawa tanda pengenal berwarna merah muda yang menandakan dirinya sebagai tamu dari Bidang Pidana Khusus Kejati NTB.

Namun saat dimintai keterangan oleh awak media, Lalu Gita memilih irit bicara.

"Nanti saja," ujarnya singkat.

Kejati NTB diketahui mulai menangani perkara ini sejak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Moh. Zulkifli Said sebelumnya menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP di Sirkuit Selaparang, Lombok, dan Samota, Sumbawa, serta promotor dari PT Samota Enduro Gemilang dan PT Carsten Group.

Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak manajemen bank syariah milik pemerintah daerah yang berperan sebagai sponsor, serta Dinas Pariwisata NTB pada masa kepemimpinan Jamaludin.

Kejati NTB menindaklanjuti kasus ini berdasarkan laporan dari sejumlah pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan MXGP. Mereka mengaku belum menerima pembayaran atas kerja sama penyelenggaraan acara yang nilainya mencapai miliaran rupiah. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid