Pemkot Dorong Tingkatkan Dedikasi, 1.525 Guru PPPK di Jakarta Utara Perpanjang Kontrak Tiga Tahun

Rabu, 01 Juli 2026 21:53 WIB
Seribuan guru PPPK menandatangani kontrak kerja selama tiga tahun di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. (IDNVoice/Pemkot Jakut)
Seribuan guru PPPK menandatangani kontrak kerja selama tiga tahun di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. (IDNVoice/Pemkot Jakut)

IDNVoice.com - Sebanyak 1.525 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu resmi menandatangani perpanjangan perjanjian kerja untuk masa tugas tiga tahun ke depan. Penandatanganan berlangsung di Gedung Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Rabu, 1 Juli 2206.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan, mengatakan proses penandatanganan kontrak dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib.

"Kegiatan penandatanganan perpanjangan kontrak dilakukan dalam tiga sesi dan setiap sesi diikuti 225 orang, yang digelar pada 1 Juli hingga 2 Juli 2026," kata Fredy.

Ia memberikan apresiasi kepada seluruh guru PPPK yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja selama tiga tahun terakhir. Menurutnya, perpanjangan kontrak tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah sekaligus dorongan agar para guru terus meningkatkan kontribusi dalam memajukan dunia pendidikan.

"Teruslah berkarya, mengembangkan diri, jangan pernah patah semangat, dan tetap mengabdi dengan sepenuh hati," ujarnya.

Fredy juga mengingatkan para guru agar terus menjaga integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab sebagai pendidik. Ia berharap perpanjangan kontrak ini menjadi awal baru untuk terus berkembang dan membuka peluang karier yang lebih baik.

"Kami berharap hari ini menjadi langkah baru untuk terus maju dan pegang teguh disiplin, tanggung jawab, serta dedikasi dalam bekerja. Semoga ke depan semakin banyak peluang yang dapat diraih," katanya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Utara, Neni Maryani, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi perpanjangan masa kerja guru PPPK selama tiga tahun ke depan.

Ia mengimbau seluruh guru yang menjadi peserta agar mengikuti proses penandatanganan kontrak karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan status kepegawaian mereka.

Menurut Neni, masa perpanjangan kontrak berlaku selama tiga tahun. Namun, apabila pegawai telah mencapai batas usia sesuai ketentuan yang berlaku, maka masa kerjanya akan berakhir secara otomatis.

Di sisi lain, salah seorang guru SMP Negeri 55 Jakarta, Tuti Handayani, mengaku bersyukur proses perpanjangan kontrak berjalan lancar dan tidak menyulitkan para guru.

Ia berharap pemerintah ke depan dapat memberikan kepastian jenjang karier yang lebih baik bagi guru PPPK.

"Saya harap ke depan ada kebijakan yang memberikan kesempatan bagi PPPK untuk menjadi PNS sehingga kami dapat mengabdi dengan lebih tenang," ucapnya.

Tuti juga mengenang perjalanan panjangnya sebagai tenaga pendidik sebelum diangkat menjadi PPPK. Selama bertahun-tahun, ia mengajar di beberapa sekolah sekaligus dengan honor yang sangat terbatas demi tetap mengabdikan diri di dunia pendidikan.

"Saya sudah mengajar sejak lama. Pernah menerima honor Rp250 ribu sambil kuliah dan mengajar di beberapa sekolah. Semua saya jalani dengan ikhlas demi pengabdian dan kecintaan terhadap dunia pendidikan. Alhamdulillah, akhirnya bisa menjadi PPPK," kata Tuti. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid